Tax and Data-Synchronisation Issues Hamper Pliken Village-Owned Enterprise’s Business Permit
Tenaga Pendamping Profesional Kemendes PDT RI
Ungkap Kendala Pajak & Sinkronisasi Data BUM Desa Pliken #KompasianaDesa
Kendala NIB BUM Desa Maju Makmur Pliken: Berawal dari Pelaporan Pajak
Pendampingan BUM Desa Maju Makmur Pliken berkonsultasi ke KPP Purwokerto . Kendala NIB serta data NPWP dan pengurus yang perlu disinkronkan melalui DJP dan OSS. Tahap lanjut
Di Tulis Oleh: Imanudin, ST/29 Oktober 2026
Pliken,Kembaran-Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu tahapan penting bagi BUM Desa yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara formal, termasuk usaha yang mendukung program ketahanan pangan. Namun, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak selalu berjalan lancar. Ketidaksesuaian data dan kewajiban administrasi yang belum terpenuhi dapat menjadi kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Untuk mengetahui penyebab dan langkah penyelesaiannya, Imanudin, ST, selaku Pendamping Desa Kecamatan Kembaran, mendampingi Arief Hudiono, Sekretaris BUM Desa Maju Makmur, berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Jalan Gatot Subroto, Purwokerto, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Menelusuri penyebab notifikasi pada sistem OSS
Kegiatan pendampingan berlangsung , dengan rangkaian konsultasi perpajakan, koordinasi administrasi, dan tindak lanjut di MPP Purwokerto serta Kantor Desa Pliken, Jalan Raya Pliken–Kembaran.
Berdasarkan hasil konsultasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum dilaporkannya SPT Tahunan BUM Desa untuk Tahun Pajak 2024 dan 2025. Kondisi ini perlu ditangani sebelum proses administrasi usaha dapat dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan sistem yang berlaku.
Konsultasi ini penting karena notifikasi pada OSS tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengulang pengisian formulir NIB. Penyebabnya perlu ditelusuri melalui sistem dan data yang menjadi rujukan, terutama administrasi perpajakan badan usaha.
Pelaporan Tahun Pajak 2024 dan 2025 melalui sistem berbeda
Untuk Tahun Pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan kanal pelaporan sebelumnya, antara lain DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk. Penggunaan DJP Online berkaitan dengan akses akun dan EFIN sesuai mekanisme yang berlaku pada sistem tersebut.
Sementara itu, mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax DJP. Sistem ini merupakan bagian dari pembaruan administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses layanan perpajakan secara elektronik. DJP menjelaskan perbedaan kanal pelaporan tersebut melalui pengumuman resmi mengenai pelaporan SPT Tahunan.
Belum ada komentar. Punya sudut pandang? Yuk, mulai diskusinya.