Indonesian Political, Business & Finance News

Sistem Perizinan OSS Terkendala, Pelaku Usaha Bersuara, Kadin Kuningan Angkat Bicara

| | Source: INILAHKUNINGAN.COM | Regulation
Sistem Perizinan OSS Terkendala, Pelaku Usaha Bersuara, Kadin Kuningan Angkat Bicara
Image: INILAHKUNINGAN.COM

Sistem Perizinan OSS Terkendala, Pelaku Usaha Bersuara, Kadin Kuningan Angkat Bicara

KADIN Kabupaten Kuningan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di wilayah Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat pada umumnya. Maka sejalan dengan semangat tersebut, kami ingin menyampaikan aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan terkait dinamika implementasi sistem perizinan Online Single Submission (OSS) saat ini.

Kami sangat mendukung semangat pemerintah dalam percepatan investasi melalui OSS. Namun, dalam praktik di lapangan, kami menerima banyak keluhan dari anggota dan pelaku usaha terkait beberapa kendala administratif dan teknis yang dinilai cukup menghambat. Adapun poin-poin utama yang menjadi sorotan adalah sebagai berikut:

  • Kompleksitas Verifikasi PKKPR/KKPR di Daerah Tanpa RDTR

Untuk daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS, pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi sangat panjang. Proses ini mengharuskan adanya verifikasi silang dan persetujuan dari berbagai dinas/lembaga lintas instansi yang seringkali memakan waktu jauh melebihi standar operasional yang diharapkan. Hal yang paling memberatkan adalah skema PKKPR Penilaian diberlakukan dan tidak diterbitkan secara otomatis, bahkan untuk skala Perusahaan Kecil. Proses ini mengharuskan adanya verifikasi dari berbagai dinas/lembaga lintas instansi yang memakan waktu dan menguras energi pelaku usaha.

  • Dinamika Perubahan Sistem KBLI

Adanya perubahan sistem dan nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mengharuskan setiap pelaku usaha untuk terus-menerus menyesuaikan dan memperbarui data izin mereka. Transisi ini menjadi hambatan tersendiri karena minimnya panduan, sehingga aktivitas usaha yang sudah berjalan kerap kali terkendala masalah administratif.

  • Potensi Timbulnya Biaya Ekonomi Tinggi

Ketentuan dan persyaratan dasar tata ruang yang sangat kompleks dirasa cukup memberatkan pelaku usaha. Rantai birokrasi yang panjang dan belum sepenuhnya transparan di tingkat verifikasi lapangan ini memicu timbulnya pengeluaran tidak terduga atau “biaya ekonomi tinggi” yang membebani struktur modal awal investor.

  • Kendala Literasi Digital dan Sosialisasi (Terutama bagi UMKM)

Banyak pelaku usaha di daerah, khususnya pada sektor UMKM, yang belum memiliki literasi digital yang memadai untuk mengikuti perubahan sistem yang dinamis. Minimnya pendampingan teknis membuat mereka kesulitan menavigasi portal OSS, sehingga niat untuk melegalkan usaha justru tertunda.

  • Ketidaksinkronan Sistem Pusat dan Kesiapan Daerah

Sering terjadi ketidaksesuaian antara regulasi yang ada di sistem pusat dengan kesiapan instrumen (baik infrastruktur digital maupun pemahaman aparatur) di tingkat daerah. Terkadang terjadi system downtime atau error pada saat penarikan data lintas kementerian yang membuat status perizinan menggantung tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Kondisi-kondisi di atas secara kolektif dikhawatirkan dapat berdampak pada melambatnya laju investasi dan memudarkan antusiasme para pengusaha, baik lokal maupun dari luar daerah, untuk mengembangkan usahanya di wilayah hukum Jawa Barat khususnya di Kabupaten Kuningan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk dapat menjembatani dan menyuarakan aspirasi ini ke tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kementerian/Lembaga terkait (seperti Kementerian Investasi/BKPM). Kami berharap dapat didorong adanya evaluasi kebijakan, penyederhanaan prosedur bagi daerah non-RDTR, serta sinkronisasi peraturan yang lebih berpihak pada percepatan usaha yang nyata.**

Drs, Teguh Priyono, MBA

Ketua KADIN Kabupaten Kuningan

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

View JSON | Print