Indonesian Political, Business & Finance News

Seller Shopee hingga TikTok Shop Wajib Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya

| | Source: TEKNOLOGI.BISNIS.COM | Regulation
Seller Shopee hingga TikTok Shop Wajib Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya
Image: TEKNOLOGI.BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah memperketat pengawasan ekosistem digital dengan mewajibkan seluruh penyelenggara perdagangan elektronik atau e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop, untuk memastikan setiap pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui aturan terbaru, platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB. Selain itu, transaksi pelaku usaha yang sudah beroperasi juga dapat diblokir apabila tidak melengkapi legalitas usahanya dalam waktu enam bulan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, seluruh NIB diterbitkan melalui OSS dan bukan oleh Kemendag.

Sebelumnya, platform TikTok Shop juga telah mengimbau para penjual untuk mengurus NIB. Mengutip laman TikTok Shop, pada Juni 2025, platform tersebut telah mendorong penjual untuk melakukan pendaftaran NIB melalui OSS.

“Badan usaha di Indonesia wajib mendaftarkan [NIB] Nomor Induk Berusaha mereka di Kementerian Investasi. Dengan demikian, TikTok Shop by Tokopedia mendorong penjual untuk mendaftarkan NIB mereka melalui platform OSS,” tulis TikTok Shop, dikutip Selasa (9/6/2026).

Cara Mendaftar Akun OSS

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu terlebih dahulu membuat akun OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs OSS di oss.go.id dan pilih menu Daftar.

  2. Pilih Skala Usaha dan Jenis Pelaku Usaha.

  3. Lengkapi formulir pendaftaran dan kirimkan data yang diminta.

  4. Aktivasi akun OSS sesuai petunjuk yang diberikan.

  5. Setelah akun aktif, pelaku usaha akan menerima nama pengguna dan kata sandi.

  6. Login ke akun OSS untuk melanjutkan proses pengajuan NIB.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk pelaku usaha perseorangan, dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

  1. Alamat email aktif.

  2. Nomor telepon.

  3. Nomor identitas atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara untuk badan usaha atau perusahaan, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  1. Alamat email aktif

  2. NPWP perusahaan.

  3. Alamat dan nomor telepon yang terdaftar.

  4. Data nilai investasi.

  5. Informasi masa berlaku legalitas usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM.

  6. Kepesertaan BPJS Kesehatan.

  7. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  8. Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

Sementara itu, mengutip laman OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK.

  2. Pada halaman beranda, pilih menu Kelola NIB.

  3. Klik Tambah Bidang Usaha.

  4. Lengkapi data jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, serta pilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kemudian klik Lanjut.

  5. Isi data luas lahan, satuan, dan modal usaha, lalu lakukan Validasi Risiko.

  6. Lengkapi data Perizinan Usaha, kemudian klik Lanjut.

  7. Isi data Lokasi Usaha dan klik Lanjut.

  8. Pilih menu Tambah Produk atau Jasa.

  9. Lengkapi data produk atau jasa yang dijual, kemudian klik Simpan.

  10. Setelah data produk tersimpan, pilih Kembali.

  11. Klik Simpan untuk menyimpan seluruh data usaha.

  12. Pada menu Pengurusan NIB, cari nama usaha yang telah diajukan.

  13. Klik nama usaha tersebut, lalu pilih Kelola.

  14. Pilih menu Proses Penerbitan NIB.

  15. Klik Terbitkan.

  16. Pada bagian Pernyataan Mandiri, centang persetujuan bahwa seluruh ketentuan telah dibaca dan disetujui.

  17. Klik Simpan.

Setelah seluruh tahapan selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai identitas legal usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan, termasuk berjualan melalui platform e-commerce.

View JSON | Print