S&P Nilai Positif Rencana Ekspor Satu Pintu Indonesia
S&P Nilai Positif Rencana Ekspor Satu Pintu Indonesia
JAKARTA, investor.id – S&P Global Ratings menilai kebijakan pemerintah membentuk lembaga ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) berpotensi meningkatkan pendapatan negara dan ekspor. Namun, lembaga pemeringkat global itu mengingatkan agar perubahan kebijakan dan implementasinya tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu kepercayaan investor.
Pandangan tersebut disampaikan bersamaan dengan keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit (sovereign credit rating) Indonesia di level BBB atau investment grade untuk utang jangka panjang dan A-2 untuk utang jangka pendek. Dalam pengumuman yang dirilis pada Senin (13/7/2026), S&P juga mempertahankan prospek (outlook) Indonesia di level stabil.
“Kami menegaskan kembali peringkat kredit kedaulatan Indonesia untuk jangka panjang ‘BBB’ dan jangka pendek ‘A-2’,” tegas S&P.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian S&P adalah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai lembaga yang mengelola ekspor komoditas strategis secara terpusat. Menurut S&P, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan pendapatan pemerintah sekaligus memperkuat kinerja ekspor Indonesia.
“Kebijakan pemerintah tentang hilirisasi dan penegakan kontrol yang lebih besar terhadap sektor mineral dan sumber daya berpotensi meningkatkan pertumbuhan pendapatan pemerintah dan pendapatan ekspor,” imbuh S&P.
Meski demikian, S&P mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi implementasi. Lembaga itu menilai perubahan kebijakan yang terlalu cepat atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya berpotensi menekan kepercayaan investor serta memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah dan pasar keuangan.
“Laju perubahan kebijakan dan ketidakpastian mengenai implementasinya dapat memengaruhi kepercayaan investor dan membebani pasar mata uang dan keuangan,” jelas S&P.
Dalam laporannya, S&P juga memandang PT DSI berpotensi memperluas cakupan pengelolaan ekspor komoditas strategis sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Namun, S&P menilai implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah. Pasalnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan berbagai perubahan kebijakan di sektor sumber daya alam, mulai dari pengaturan kuota produksi, kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor, tata kelola perizinan pertambangan, hingga kebijakan royalti.
“Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan ini dapat berdampak lebih lama pada sentimen investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ini bukan skenario utama kami, karena kami percaya bahwa pemerintah telah menunjukkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan sebagai respons terhadap umpan balik negatif dari industri,” urai S&P.
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now