Indonesian Political, Business & Finance News

Riau Provincial Government Streamlines Gold Mining Permits via OSS

| | Source: GORIAU.COM | Regulation
Riau Provincial Government Streamlines Gold Mining Permits via OSS
Image: GORIAU.COM

PEKANBARU - Para penambang emas skala kecil di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, kini tidak perlu lagi menghadapi kerumitan meja birokrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyederhanakan alur pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) komoditas emas placer menjadi empat tahapan ringkas yang terintegrasi sepenuhnya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudahan ini sengaja dibuka untuk memberikan jalan keluar bagi masyarakat agar bisa mencari nafkah dari potensi bumi secara sah, tanpa harus dihantui bayang-bayang cap ilegal.

“Prosesnya kini jauh lebih ringkas dan terbuka. Warga yang berminat cukup mengikuti empat langkah utama: memastikan koordinat lahan, melengkapi syarat dasar, mendaftar lewat sistem OSS, dan menunggu dokumen izin resmi diterbitkan,” papar Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Ismon menerangkan, pada tahap pertama, setiap warga atau kelompok pemohon wajib mendatangi Dinas ESDM Provinsi Riau untuk melakukan sinkronisasi koordinat. Langkah ini dilakukan guna memastikan letak lahan garapan yang diajukan benar-benar berada di dalam peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan negara.

Jika wilayah tersebut berstatus aman atau cocok, warga lalu diwajibkan mengantongi dua dokumen landasan sebelum beralih ke ranah digital. Dokumen pertama berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diurus melalui Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan syarat yang kedua adalah Persetujuan Lingkungan yang kewenangannya berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Begitu kedua dokumen dasar ini siap, pemohon tinggal mengunggahnya ke dalam aplikasi perizinan OSS. Apabila verifikasi sistem menyatakan berkas utuh, IPR akan terbit dalam format elektronik yang bisa diunduh secara mandiri oleh warga.

Untuk menekan dominasi dan menjaga keadilan, pemerintah mengatur batas ukuran garapan dengan tegas. Pengelola jalur perseorangan dibatasi ruang geraknya maksimal seluas 5 hektare. Sementara itu, kelompok masyarakat yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi diberikan keleluasaan mengelola lahan hingga luasan maksimal 10 hektare.

Pemetaan lokasi garapan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan bersandar pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau. Berdasarkan landasan hukum tersebut, pemerintah pusat telah memvalidasi 25 zona tambang rakyat yang seluruhnya difokuskan di dataran Kuantan Singingi.

“Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer,” rincinya.

Melihat peta sebaran lokasinya, Kecamatan Kuantan Mudik mendominasi sebagai lumbung WPR terbanyak dengan sembilan titik yang terbagi rata di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Menyusul di bawahnya adalah Kecamatan Kuantan Tengah dengan 10 titik garapan, yang meliputi enam hamparan di Desa Pulau Kedundung serta empat lokasi lain di Desa Jake.

Selanjutnya, ruang legal juga diberikan untuk dua wilayah di Desa Pangean Kecamatan Pangean seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare. Sisa wilayah pertambangan menyebar di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan seluas 47,13 hektare, lalu di Desa Gunung Keiangan Kecamatan Benai, serta wilayah Desa Seberang Pulau Busuk di Kecamatan Inuman.

Guna memudahkan masyarakat akar rumput mengakses petunjuk teknis perizinan ini, Dinas ESDM Provinsi Riau telah menyediakan tautan pengunduhan draf persyaratan secara bebas biaya melalui laman https://bit.ly/BahanIPR. Bagi warga yang masih awam dan butuh panduan, tersedia ruang konsultasi interaktif melalui pesan WhatsApp di nomor 082217421288 atau pengiriman surat ke pos el [email protected].

Panduan informasi berjenjang juga rutin diperbarui lewat situs resmi esdm.riau.go.id, media sosial Instagram @esdm.riau, dan pos el [email protected]. Keterbukaan informasi ini diharapkan mampu mengikis praktik tambang tak berizin di daerah Riau, sekaligus mengajak masyarakat menambang sesuai pedoman keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan jangka panjang. ***

View JSON | Print