Indonesian Political, Business & Finance News

Riau ESDM Office Opens Small-Scale Mining Permits in Kuantan Singingi

| | Source: RIAU.ANTARANEWS.COM | Mining
Riau ESDM Office Opens Small-Scale Mining Permits in Kuantan Singingi
Image: RIAU.ANTARANEWS.COM

Dinas ESDM Riau buka izin pertambangan rakyat di Kuantan Singingi, begini prosesnya

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas “placer” di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang menjelaskan seluruh mekanisme pelayanan IPR kini dipangkas menjadi empat tahapan sederhana. Proses administrasi tersebut mencakup konfirmasi wilayah, pemenuhan persyaratan dasar, pengajuan melalui “online single submission” (OSS), hingga penerbitan dokumen izin secara resmi.

“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti empat tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” katanya di Pekanbaru, Selasa.

Pada tahap awal, setiap pemohon diwajibkan melakukan konfirmasi wilayah secara langsung ke Dinas ESDM Provinsi Riau. Langkah konfirmasi awal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi yang diajukan dengan peta penetapan WPR.

Setelah wilayah terkonfirmasi, pemohon harus melengkapi dua dokumen utama sebagai persyaratan dasar sebelum mengakses aplikasi perizinan digital. Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

“Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” ujar Ismon.

Apabila seluruh dokumen persyaratan dasar telah dinyatakan lengkap, permohonan diajukan secara daring melalui sistem OSS untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, IPR akan langsung diterbitkan secara elektronik.

Lebih lanjut dikatakannya Pemerintah Provinsi Riau menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasarkan kategori kelembagaan pemohon. Pemohon perseorangan dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan pemohon berbadan hukum koperasi diberikan batas luas maksimal 10 ha.

Penetapan lokasi tambang ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau. Seluruh 25 titik WPR yang ditetapkan pemerintah pusat berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Afut Syafril Nursyirwan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

View JSON | Print