Indonesian Political, Business & Finance News

PT GSM Angkut Talang Warga, Polemik Izin Usaha Picu Kritik LABRAK

| | Source: PATROLI-INDONESIA.COM | Mining
PT GSM Angkut Talang Warga, Polemik Izin Usaha Picu Kritik LABRAK
Image: PATROLI-INDONESIA.COM

MPI, Pohuwato – Kontroversi mengenai aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT GSM semakin memanas. Di tengah belum selesainya pembahasan mengenai nasib dan hak hidup penambang lokal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum “RDPU”, perusahaan justru melakukan pengangkutan talang-talang tradisional milik warga dengan alasan untuk mensterilkan kawasan guna mencegah potensi korban.

Tindakan ini memicu kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, dalam RDPU sebelumnya, muncul isu mengenai status perizinan perusahaan yang dianggap belum jelas.

Sebelumnya, Izin Berusaha Berbasis Risiko PT GSM yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission “OSS” dengan KBLI 07301 yang berkaitan dengan pertambangan emas dan perak sempat berstatus “Belum Terbit”, dengan catatan bahwa pemenuhan persyaratan harus dilakukan melalui sistem OSS paling lambat 90 hari kerja sebelum perusahaan mulai beroperasi atau berproduksi.

Namun, dalam RDPU yang dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu “DPMPTSP” Provinsi Gorontalo, muncul informasi yang kembali memicu kontroversi. Data KBLI yang sebelumnya menjadi perhatian kini tidak lagi muncul dalam sistem OSS. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum operasional perusahaan serta tindakan sterilisasi yang dilakukan terhadap peralatan milik penambang lokal.

Presiden Lembaga Aksi Bela Rakyat “LABRAK”, Mohammad Riefqy Athaullah, mengecam keras langkah perusahaan tersebut.

“Sungguh menyedihkan. Izin Berusaha Berbasis Risiko malah hilang, tetapi mereka justru semakin agresif,” tegas Riefqy. Pada Rabu sore “22/7/2026”, tim media menemukan sebuah kendaraan operasional jenis Light Vehicle “LV” milik perusahaan yang membawa tumpukan talang tradisional yang diduga milik warga menuju Mapolres Pohuwato.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak perusahaan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sejumlah karyawan yang ditemui hanya menyarankan wartawan untuk menghubungi pimpinan perusahaan.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan. Silakan bapak ibu menghadap atasan kami,” ujar salah seorang karyawan sambil menurunkan talang-talang tersebut di lingkungan Polres Pohuwato.

Riefqy menilai tindakan perusahaan yang terus dilakukan di tengah polemik perizinan berpotensi memperburuk konflik sosial.

“Di satu sisi, masyarakat diminta untuk tidak anti terhadap investasi dan korporasi. Namun di sisi lain, apakah masyarakat harus diam ketika ada dugaan tindakan yang dianggap sewenang-wenang? Masalah status perizinan yang dipertanyakan publik justru belum mendapatkan kejelasan, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan dan semakin tidak terkendali,” katanya.

Kesedihan juga dirasakan oleh para penambang yang mengaku kehilangan alat utama untuk mencari nafkah setelah talang mereka diangkut.

“Kemana lagi kami bisa mengadu? Kepada siapa kami bisa memohon agar mata pencaharian kami dilindungi? Di mana keadilan sosial yang selama ini kami dengar?” ungkap seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari PT GSM, Polres Pohuwato, atau Pemerintah Daerah Pohuwato mengenai alasan pengangkutan talang-talang milik warga maupun perkembangan polemik status perizinan yang menjadi perhatian publik.

Berita ini memuat pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat di lapangan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan bagi PT GSM, Polres Pohuwato, DPMPTSP Provinsi Gorontalo, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Red

View JSON | Print