Indonesian Political, Business & Finance News

PT DSI Resmi Beroperasi Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Lapor Aktivitas Ekspor

| | Source: INVESTOR.ID | Trade
PT DSI Resmi Beroperasi Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Lapor Aktivitas Ekspor
Image: INVESTOR.ID

PT DSI Resmi Beroperasi Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Lapor Aktivitas Ekspor

JAKARTA, investor.id - Pemerintah resmi menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini untuk mencegah kebocoran devisa, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. PT DSI akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dan akan secara penuh menerapkan kebijakan pada 1 Januari 2027.

Pada masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih dilakukan oleh perusahaan masing-masing, namun eksportir diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Menurut Airlangga, pelaporan kegiatan ekspor akan difasilitasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan untuk menjadi dasar penerapan tahap berikutnya.

Ia menjelaskan, implementasi penuh sistem ekspor satu pintu akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, PT DSI tidak hanya berfungsi sebagai pencatat dan perantara transaksi, tetapi juga akan berperan sebagai pembeli komoditas ekspor dari dalam negeri untuk kemudian dipasarkan ke pasar internasional.

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan pembentukan PT DSI merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengelola perdagangan komoditas strategis secara lebih transparan dan akuntabel.

“Tentu kita memastikan yang pertama bahwa perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable. Ini menjadi patokan utama kita,” ujar Dony.

Dony menambahkan Danantara juga tengah melakukan proses seleksi sumber daya manusia secara ketat untuk memastikan PT DSI dikelola secara profesional dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Pada tahap awal, PT DSI akan mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy atau paduan besi. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara.

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

FollowBaca Berita Lainnya di Google News

Read Now

View JSON | Print