Privilege Jadi Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Tak Bisa Dikejar Pajak!
Pemerintah memberikan privilege khusus bagi para investor surat utang patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Salah satu privilege tersebut ialah berupa perlindungan dalam hal tuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan.
Penegasan atas privilege tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pada Pasal 50A Ayat (A) UU P2SK.
Tak berhenti pada pelindungan hukum, investor patriot bond dan merah putih bond juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan atau menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya