Indonesian Political, Business & Finance News

Practitioners: OSS Obstacles Include System Errors and Inconsistent Business Status

| | Source: HUKUMONLINE.COM | Regulation
Practitioners: OSS Obstacles Include System Errors and Inconsistent Business Status
Image: HUKUMONLINE.COM

Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) masih menghadapi sejumlah kendala dalam praktik perizinan berusaha. Persoalan tersebut meliputi gangguan sistem, kendala integrasi dengan sistem kementerian/lembaga (K/L), hingga minimnya layanan konsultasi dan kepastian waktu penyelesaian permohonan.

Associate Batavia Advocatorum, Faraz R. Asikin, mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang kerap ditemui pelaku usaha adalah error pada sistem OSS. Menurutnya, terdapat permohonan yang secara substansi telah selesai, tetapi dokumen perizinannya belum dapat diunduh karena sistem belum memperbarui status permohonan secara penuh.

Faraz juga mencontohkan persoalan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam satu kasus, pemerintah daerah telah mengonfirmasi bahwa lokasi proyek sudah sesuai dengan RDTR dan datanya telah terintegrasi ke dalam OSS. Namun saat permohonan diajukan, sistem justru memberikan notifikasi bahwa kegiatan usaha tidak sesuai dengan RDTR.

  • Pelaku Usaha Temukan Sejumlah Kendala Saat Mengurus Izin di OSS Berbasis Risiko

“Kami mencoba mengonfirmasi kembali ke Pemda dan mengecek di Gistaru. Setelah diperiksa, seharusnya KBLI-nya sudah sesuai. Akhirnya kami harus berkoordinasi bolak-balik antara Pemda dan OSS, hingga beberapa saat kemudian pihak OSS baru menyadari adanya error,” ujarnya dalam Seminar Forum Legal BUMD SI bertajuk “Dinamika OSS dalam Praktik Perizinan Berusaha: Problem, Solusi, dan Update Regulasi” di Jakarta, Jumat (25/9).

Praktisi yang ahli di bidang Corporate Merger & Acquisition tersebut juga menyoroti masalah integrasi OSS dengan sistem K/L lain, salah satunya Amdalnet dalam proses penapisan lingkungan. Pada suatu kasus, hasil penapisan lingkungan telah dinyatakan selesai oleh Amdalnet. Namun di sistem OSS, statusnya masih menunjukkan bahwa data dari Amdalnet belum diterima sehingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) belum terbit.

“Padahal penerbitan SPPL seharusnya berjalan instan setelah penapisan lingkungan selesai. Akibatnya, kami justru harus berkoordinasi bolak-balik,” ungkap Faraz. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan pentingnya mekanisme koordinasi antarsistem pemerintah yang lebih efektif agar pelaku usaha tidak perlu kerepotan menjadi penghubung antarinstansi.

View JSON | Print