Police Add Charges Against Taufik Hidayat, Total Prison Threat Reaches 36 Years
Penyidik telah menambahkan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada tersangka penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat (30), yang korbannya adalah seorang wanita berinisial YTR (29). Penambahan pasal ini dilakukan setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut. “Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Polda Jabar, Senin (6/7). Hendra menyatakan penyidik kini telah menjerat Taufik dengan tiga pasal berlapis. Selain pasal TPKS yang baru ditambahkan, penyidik juga menjerat Taufik dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan. Dengan jeratan tiga pasal berlapis tersebut, Taufik kemungkinan akan mendekam lama di balik jeruji besi, terlebih lagi terdapat kemungkinan hukuman tambahan karena Taufik diduga merupakan seorang residivis. “Secara keseluruhan, apabila kita melihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun. Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara,” katanya. Hendra menyebutkan kasus Taufik belum diserahkan ke pihak Kejaksaan. Penyidik masih memerlukan proses lanjutan setelah gelar perkara dilakukan. “Saat ini kami masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Proses ini memerlukan waktu. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur. Kita doakan saja. Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin,” ujarnya. Dalam kasus ini, Hendra menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. Taufik Hidayat ditangkap oleh tim Resmob Polda Jabar setelah sebelumnya sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR. Aksi penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik kepada YTR berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar, penyiksaan tersebut dilakukan sejak tahun 2024 hingga akhirnya terungkap pada tahun 2026.