PLK Lawsuit at PTUN Jakarta Threatens State Asset Security
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menegaskan komitmen kuatnya untuk mengamankan aset negara dari berbagai klaim ilegal. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/5). Gugatan ini dinilai berpotensi besar mengancam keamanan aset milik negara, khususnya yang berlokasi di wilayah Dago, Jawa Barat.
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984. Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan oleh pihak penggugat dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam persidangan tersebut, Fitra juga mengkritik keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Fitra menilai posisi ahli tidak independen dan banyak memberikan keterangan yang tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keahlian saksi tersebut turut dipertanyakan, terutama terkait penjelasannya mengenai proses lahirnya suatu badan hukum yang seharusnya melalui pengesahan resmi sesuai hukum pidana dan administrasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara, mirip dengan penanganan kasus-kasus besar seperti Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jika melihat rekam jejak gugatan serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat, perkara ini dinilai membahayakan kepemilikan negara. Langkah Kemenkum ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Terkait adanya surat permohonan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta proses persidangan dibatalkan demi keamanan aset, Kemenkum menyatakan sependapat dengan substansi perlindungan aset tersebut. Kendati demikian, Kemenkum tidak keberatan jika persidangan tetap dilanjutkan. Menurut Fitra, proses di pengadilan ini justru menjadi momentum yang baik untuk menguji sekaligus membuktikan bahwa keputusan pencabutan badan hukum yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkara dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai PLK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.
Selain itu, PLK diketahui menggunakan akta tahun 2024 dalam pengajuan gugatan saat ini, padahal akta tersebut belum memperoleh persetujuan resmi melalui sistem AHU. Dengan kondisi tersebut, penggugat dinilai tidak memiliki status badan hukum yang sah untuk berperkara. Sidang gugatan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 3 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak Kemenkum melalui kehadiran saksi demi memastikan aset negara di Dago tetap terlindungi.