Indonesian Political, Business & Finance News

Pemkab Merangin soroti risiko izin otomatis OSS

| | Source: JAMBI.ANTARANEWS.COM | Regulation
Pemkab Merangin soroti risiko izin otomatis OSS
Image: JAMBI.ANTARANEWS.COM

Bangko, Merangin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Entry Meeting Evaluasi Kemudahan Pemberian Izin Sektor Perkebunan Tahun 2025–2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam pertemuan itu, Sekda Zulhifni menyoroti mekanisme penerbitan izin usaha perkebunan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, kemudahan layanan perizinan secara digital perlu dibarengi koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Ia mengatakan, dalam sejumlah kasus, izin yang diajukan melalui sistem online dapat terbit tanpa diketahui pemerintah daerah secara menyeluruh. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan Pemkab ketika muncul persoalan sosial setelah kegiatan usaha berjalan.

“Kadang-kadang permohonan izin melalui sistem online ini langsung keluar begitu saja tanpa kami ketahui. Begitu timbul masalah sosial di masyarakat, Pemkab yang akhirnya kewalahan,” ujar Zulhifni.

Menurutnya, karakteristik wilayah Kota Bangko yang berkembang secara linier di sepanjang Lintas Sumatra membuat aktivitas masyarakat dan usaha berkembang cukup cepat. Karena itu, penerbitan izin investasi harus memperhatikan lebih dari sekadar aspek administratif.

Zulhifni menegaskan, aspek sosial, etika, keagamaan hingga dampak terhadap lingkungan hidup perlu menjadi pertimbangan dalam proses perizinan.

Selain persoalan mekanisme perizinan, Pemkab Merangin juga meminta adanya perhatian terhadap akurasi data kepemilikan lahan inti perusahaan perkebunan. Pengelolaan limbah perusahaan juga dinilai harus dilakukan secara ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Hal ini menjadi perhatian karena kondisi sejumlah sungai di Merangin sebelumnya telah terdampak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemkab tidak ingin persoalan pencemaran kembali bertambah akibat aktivitas industri perkebunan.

“Kami sangat mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha di Merangin. Namun, kami minta BPKP juga mempertimbangkan dampak sosial dan kelestarian alam. Jangan sampai limbah perusahaan dibuang ke sungai atau ada pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memperparah kondisi asap,” tegasnya.

Pemkab Merangin berharap evaluasi bersama BPKP dapat menghasilkan perbaikan tata kelola perizinan, sehingga kemudahan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

COPYRIGHT © ANTARA 2026

View JSON | Print