Pemerintah Kaji Ulang Tax Holiday di KEK
Pemerintah Kaji Ulang Tax Holiday di KEK
JAKARTA, investor.id – Pemerintah mengkaji kembali efektivitas pemberian insentif fiskal, termasuk fasilitas tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menyusul berlakunya pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15%. Langkah ini dilakukan agar hak pemajakan Indonesia tidak berpindah ke negara lain sekaligus menjaga efektivitas insentif investasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa kebijakan tax holiday yang selama ini menjadi daya tarik investasi perlu disesuaikan dengan rezim pajak minimum global yang mulai berlaku pada 2025.
Sebelum penerapan GMT, fasilitas tax holiday memungkinkan perusahaan memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tarif normalnya sebesar 22%, sehingga menjadi insentif utama bagi investor. Namun setelah GMT berlaku, perusahaan multinasional tetap dikenai tarif pajak minimum efektif sebesar 15%. Apabila tarif efektif yang dibayar di Indonesia di bawah batas tersebut akibat fasilitas tax holiday, selisihnya dapat dipungut oleh negara lain sesuai ketentuan GMT.
Oleh karena itu, pemerintah sedang mengkaji kembali desain tax holiday di KEK agar hak pemajakan tidak berpindah ke negara lain dan insentif investasi tetap efektif.
“Jangan sampai nanti yang dibebaskan pajaknya ini (di KEK), tetapi dipungut di negara lain. Karena kesepakatan dunia Global Minimum Tax itu 15%. Sementara (tanpa) tax holiday, kita untuk PPh Badan kan 22% sehingga ada selisih di situ,” ujar Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, seperti dikutip Minggu (28/6/2026).
Penerapan GMT berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dengan tarif minimum efektif sebesar 15%.
Apabila tarif pajak efektif yang dikenakan lebih rendah dari 15%, wajib pajak harus membayar pajak tambahan (top-up tax) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai ilustrasi, kewajiban tambahan untuk tahun pajak 2025 diperkirakan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Menurut Susiwijono, setiap insentif fiskal harus dievaluasi berdasarkan manfaat ekonominya. Pemerintah tidak ingin insentif perpajakan hanya menambah belanja perpajakan (tax expenditure) tanpa memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi.
“Negara lain juga memberlakukan tax holiday. Jangan sampai dengan instrumen tersebut kita mampu menarik investasi dengan memberikan tax holiday di sini tetapi karena ada Global Minimum Tax, potensi revenue-nya malah ditarik di negara lain,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah terus mengevaluasi seluruh instrumen fiskal di tengah ruang fiskal yang terbatas. Karena itu, kebijakan perpajakan ke depan tidak hanya difokuskan pada pemberian insentif, tetapi juga pada optimalisasi penerimaan negara yang tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Apa yang bisa kita dorong untuk berkontribusi juga, karena mem-balance sisi fiskalnya kan tidak mudah antara revenue dengan spending. Kami sudah me-review semuanya, termasuk dampak ekonomi juga,” kata Susiwijono.
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now