Indonesian Political, Business & Finance News

Pelaku Usaha di Mimika Minta Kolaborasi Pemda Terkait Kendala Regulasi KBLI

| | Source: SEPUTARPAPUA.COM | Regulation
Pelaku Usaha di Mimika Minta Kolaborasi Pemda Terkait Kendala Regulasi KBLI
Image: SEPUTARPAPUA.COM

MIMIKA, Seputarpapua.com | Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Mimika mengeluhkan kendala dalam proses pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha untuk mendapatkan proyek fisik maupun non-fisik di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Para pelaku usaha menilai terdapat ketidaksinkronan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang menghambat operasional mereka.

Badan usaha berbentuk CV maupun PT yang telah memiliki KBLI dan terdaftar di notaris, justru mengalami kendala saat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Data KBLI tersebut tidak terbaca oleh sistem, salah satunya karena adanya tuntutan sistem agar badan usaha berbentuk PT.

Kepada Seputarpapua.com pada Rabu (24/6/2026), salah satu pelaku usaha, Yesaya Adadikam, menjelaskan bahwa kendala ini muncul karena perbedaan acuan regulasi.

OSS menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sementara notaris mengacu pada KBLI Tahun 2025 dari BPS Pusat berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

“Penjelasan di sistem OSS berbeda dengan yang ada di notaris. OSS berbicara soal regulasi, sementara notaris mengacu pada data statistik. Ini yang memerlukan kolaborasi. Jika perlu, DPMPTSP mengundang semua pihak, termasuk notaris, untuk duduk bersama membahas regulasi ini agar tidak merugikan kami,” ujar Yesaya.

Ia menambahkan bahwa untuk melakukan penyesuaian kembali sesuai dengan KBLI di notaris, pelaku usaha harus kembali mengeluarkan biaya tambahan.

Senada dengan Yesaya, Emus Kogoya berharap adanya kolaborasi konkret terkait regulasi tersebut agar tidak merugikan pelaku usaha berbadan hukum CV, baik bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) maupun pengusaha nusantara lainnya.

“Pergerakan kami saat ini sangat sulit. Bagaimana mau memberdayakan OAP jika banyak yang harus mengantre di notaris? Kami berharap Bupati dapat menaruh perhatian pada persoalan ini, mengingat kami juga berperan dalam pembangunan di Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Emus menambahkan, hambatan regulasi ini berpotensi menghambat proses penyerapan anggaran, baik yang bersumber dari APBD Mimika, APBD-P, dana Otsus, maupun APBN.

  • Tag :

  • Masalah KLBI,

  • Pemkab Mimika,

  • Pengusaha OAP

View JSON | Print