Indonesian Political, Business & Finance News

Panduan Lengkap Membuat NIB untuk Konten Kreator

| | Source: PUTRAINDONEWS.COM | Regulation
Panduan Lengkap Membuat NIB untuk Konten Kreator
Image: PUTRAINDONEWS.COM

Profesi konten kreator kini menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Seiring meningkatnya jumlah kreator di platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui klasifikasi usaha dalam KBLI 2025. Pembaruan ini memberikan kepastian hukum bagi kreator yang ingin mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap membuat NIB perorangan untuk konten kreator, termasuk daftar KBLI 2025 resmi dan langkah-langkah pendaftaran yang benar sesuai regulasi terbaru.

KBLI 2025 Resmi untuk Konten Kreator

Berikut kode KBLI 2025 yang relevan untuk profesi konten kreator:

  • KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Rekaman Video: Untuk YouTuber, TikToker, vlogger, dan kreator video.

  • KBLI 59201 – Aktivitas Perekaman Suara: Untuk podcaster atau kreator konten audio.

  • KBLI 73100 – Aktivitas Periklanan: Untuk influencer yang pendapatannya berasal dari endorsement atau promosi berbayar.

  • KBLI 74909 – Aktivitas Profesional dan Teknis Lainnya: Untuk kreator yang mengelola tim atau agensi.

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, siapkan dokumen dan data berikut:

  • NIK (KTP Elektronik)

  • Nomor WhatsApp atau email aktif untuk menerima kode OTP verifikasi

  • NPWP pribadi (opsional, tetapi disarankan jika sudah memiliki)

Tahap 2: Pembuatan Akun OSS

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun OSS RBA:

  • Masuk ke situs resmi OSS Indonesia di https://oss.go.id.

  • Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.

  • Pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

  • Pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.

  • Masukkan NIK, tanggal lahir, serta nomor WhatsApp atau email.

  • Klik Verifikasi, lalu masukkan kode OTP 6 digit yang dikirimkan ke WhatsApp/email.

  • Buat kata sandi baru, lengkapi profil sesuai KTP, centang syarat ketentuan, lalu klik Daftar.

Tahap 3: Pengisian Data Usaha & Pemilihan KBLI 2025

Setelah akun aktif, lanjutkan dengan mengisi data usaha:

  • Login ke OSS menggunakan email/nomor ponsel dan kata sandi.

  • Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru.

Lengkapi formulir dengan data berikut:

  • Data Profil & NPWP: Isi NPWP jika sudah memiliki.

  • Tambah Bidang Usaha: Klik “Tambah Bidang Usaha”, lalu pilih KBLI 2025 yang sesuai:

  • 59112 – Produksi konten video (YouTube, TikTok, Reels).

  • 59201 – Produksi konten audio/podcast.

  • 73100 – Influencer/endorsement.

  • 74909 – Talent management atau agensi kreator.

  • Detail Lokasi Usaha: Masukkan alamat rumah/studio tempat produksi konten, termasuk koordinat peta (dapat diambil dari Google Maps).

  • Modal & Tenaga Kerja: Isi estimasi modal usaha (misal kamera, laptop, tripod) dan jumlah tenaga kerja (isi 1 jika bekerja sendiri).

  • Deskripsi Produk/Jasa: Contoh:

  • “Jasa Pembuatan Konten Digital”

  • “Jasa Periklanan Media Sosial”

  • “Produksi Video Kreatif untuk Platform Digital”

Tahap 4: Validasi Risiko dan Penerbitan NIB

Setelah seluruh data terisi, lanjutkan ke tahap validasi:

  • Klik Validasi Risiko. Untuk konten kreator, kategori usaha biasanya masuk Risiko Rendah.

  • Klik Lanjut, lalu periksa kembali rangkuman data usaha.

  • Centang seluruh kotak Pernyataan Mandiri.

  • Klik Terbitkan Perizinan Berusaha.

  • Sistem akan menampilkan dokumen NIB. Klik Cetak NIB atau unduh file PDF untuk disimpan.

Dengan adanya KBLI 2025, profesi konten kreator kini memiliki dasar legal yang jelas dan diakui negara. Melalui pendaftaran NIB di OSS, kreator dapat meningkatkan kredibilitas, memperluas peluang kerja sama, serta mengakses berbagai fasilitas pemerintah. Proses pendaftaran pun mudah dan dapat dilakukan secara mandiri hanya dalam beberapa menit.

Untuk memulai pendaftaran, kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id.

View JSON | Print