OJK Raids Securities Firm Office, Alleged Stock Price Manipulation Surges to 7,150%
OJK Geledah Kantor Sekuritas, Dugaan Goreng Saham Sampai Melonjak 7.150%
JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal, sekaligus bentuk penegasan komitmen regulator dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dugaan pelanggaran mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan OJK juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak sekuritas.
Tidak hanya itu, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melanggar Pasal 104 jo Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut dilakukan antarpihak terafiliasi dengan melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Eksekusi transaksi dilakukan oleh enam operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian tindakan tersebut diduga memicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler hingga sekitar 7.150%.
Dugaan tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2020–2022 dan diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS; MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI; serta korporasi PT MASI. Modus operandi meliputi insider trading, manipulasi proses IPO, dan transaksi semu.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi, yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, serta sejumlah pihak lain yang terkait dalam alur transaksi dan pelaporan.
OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi erat dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Regulator menekankan bahwa penindakan di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar, memberikan perlindungan kepada investor, serta memastikan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga.
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now