Indonesian Political, Business & Finance News

Mama Yasinta Papua Minta Perlindungan LPSK Pasca Lapor Polisi Film Pesta Babi

| | Source: WAJAHBATAMNEWS.CO.ID | Social Policy
Mama Yasinta Papua Minta Perlindungan LPSK Pasca Lapor Polisi Film Pesta Babi
Image: WAJAHBATAMNEWS.CO.ID

Tokoh Adat Papua Selatan Ajukan Perlindungan ke LPSK Pasca Laporan Film Dokumenter “Pesta Babi”

Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, yang akrab disapa Mama Yasinta, telah mengambil langkah hukum dengan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 5 Juni. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Mama Yasinta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan ini timbul sebagai konsekuensi dari pelaporannya terkait isu-isu yang muncul dari film dokumenter berjudul “Pesta Babi”.

Kedatangan Mama Yasinta disambut langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, beserta jajaran stafnya. Pihak LPSK segera memulai proses penelaahan dan asesmen awal terhadap pengajuan perlindungan yang diajukan oleh Mama Yasinta. Proses ini sangat krusial karena permohonan perlindungan tersebut berkaitan erat dengan laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Mama Yasinta ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menyangkut peredaran film dokumenter “Pesta Babi” yang kontroversial.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap seluruh permohonan yang diajukan. Hal ini mencakup penelaahan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Mama Yasinta, serta identifikasi dan pemenuhan kebutuhan perlindungan yang diperlukan oleh pemohon akibat keterlibatannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujar Sri Suparyati kepada awak media pada hari yang sama. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip dasar LPSK dalam memberikan perlindungan kepada individu yang membutuhkan.

Sri Suparyati memastikan bahwa LPSK akan menjalankan asesmen secara objektif. Tujuannya adalah untuk menilai secara akurat kebutuhan perlindungan yang paling mendesak bagi Mama Yasinta. Kebutuhan ini bisa meliputi perlindungan fisik dari ancaman, bantuan psikologis untuk mengatasi trauma atau tekanan, pendampingan prosedural selama proses hukum, maupun layanan lain yang memang menjadi kewenangan dan cakupan kerja LPSK.

Tahap awal ini, lanjut Sri, sangat penting untuk mendengarkan langsung keterangan dari pemohon. Melalui asesmen, LPSK berupaya mendalami secara komprehensif bentuk perlindungan apa saja yang paling dibutuhkan oleh Mama Yasinta. Proses asesmen ini merupakan bagian integral dan fundamental sebelum lembaga mengambil keputusan akhir terkait permohonan perlindungan yang diajukan.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa hasil dari penelaahan dan asesmen yang dilakukan akan menjadi dasar pertimbangan utama bagi LPSK. Pertimbangan ini akan digunakan untuk menentukan jenis layanan perlindungan yang paling sesuai dan tepat sasaran, tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan perlindungan saksi dan korban.

Menurut pandangannya, langkah asesmen ini sangat diperlukan demi memperoleh gambaran yang menyeluruh dan akurat mengenai kondisi terkini pemohon. Selain itu, asesmen juga bertujuan untuk mengukur tingkat urgensi dan jenis perlindungan yang dibutuhkan selama Mama Yasinta menjalani proses hukum.

Sri Suparyati juga mengakui bahwa Mama Yasinta bukanlah sosok yang asing dalam perjuangan hak asasi manusia. Ia dikenal luas sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang sangat aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di tanah Papua. Pengakuan ini menegaskan bahwa permintaan perlindungan yang diajukan Mama Yasinta merupakan bagian penting dari proses penelaahan yang akan dilakukan LPSK, mengingat rekam jejak dan posisinya sebagai tokoh masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap sejumlah aspek,” pungkas Sri Suparyati. Aspek-aspek tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Pentingnya Keterangan Saksi atau Korban: Seberapa krusial informasi yang dimiliki Mama Yasinta dalam proses hukum terkait film dokumenter “Pesta Babi”.

  • Tingkat Ancaman yang Dihadapi: Penilaian terhadap potensi ancaman fisik, psikologis, atau sosial yang mungkin timbul akibat keterlibatannya.

  • Kondisi Khusus yang Dialami: Mengidentifikasi faktor-faktor unik yang dialami Mama Yasinta yang memerlukan perhatian khusus.

  • Hasil Analisis Medis dan Psikologis: Evaluasi kondisi kesehatan fisik dan mental pemohon.

  • Rekam Jejak Tindak Pidana yang Berkaitan: Meninjau apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana sebelumnya yang relevan dengan kasus ini.

Dengan demikian, LPSK akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan Mama Yasinta dalam menghadapi situasi yang dihadapinya.

View JSON | Print