Indonesian Political, Business & Finance News

KY Responds to Alleged Intervention in Five-Year Sentence for ABK Fandi Ramadhan

| | Source: MEDIA_INDONESIA Translated from Indonesian | Legal
KY Responds to Alleged Intervention in Five-Year Sentence for ABK Fandi Ramadhan
Image: MEDIA_INDONESIA

KOMISI Yudisial (KY) telah memberikan pandangan mengenai isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara untuk Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, terkait kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang jauh dari tuntutan mati jaksa. Kepala Bagian Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran etik dalam proses putusan tersebut. “Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan pada Kamis, 5 Maret 2026. Nasional terkait desas-desus adanya intervensi yang memengaruhi perubahan drastic dari tuntutan mati menjadi hanya lima tahun penjara, Abhan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai materi perkara. Ia menekankan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim, bukan pada substansi hukum dari putusan itu sendiri. “KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Tugas kami adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai isi putusan,” tambahnya. Meski demikian, hingga saat ini KY mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam persidangan. Dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3), Ketua Majelis Hakim Tiwik secara resmi membacakan amarnya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun.” Putusan yang dinilai anomali ini sempat memicu kegaduhan di ruang sidang. Usai vonis dibacakan, keluarga Fandi sempat histeris dan mencoba mendekati terdakwa. Tim keamanan pengadilan dan kejaksaan pun harus bertindak cepat membawa Fandi ke mobil tahanan guna mencegah kericuhan yang lebih besar di area pengadilan. Perkara ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti sabu seberat netto 1.995.139 gram. Pada 14 Mei 2025, saat Fandi bersama lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand, menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau yang hendak berlayar menuju Phuket, Thailand.

View JSON | Print