Konten Kreator Terima Endorse Wajib Punya NIB, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Melalui aturan ini, kreator digital seperti konten kreator, influencer, YouTuber, hingga podcaster kini telah memiliki klasifikasi usaha tersendiri sehingga perlu menyesuaikan aspek administrasi usahanya.
Mengutip laman BPS, konten kreator dan podcaster masuk kategori pelaku usaha tertentu. Karena itu, pelaku usaha di sektor ini perlu mendaftarkan identitas usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh legalitas usaha secara resmi.
Artinya, kreator konten yang menjalankan aktivitas secara komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mengacu pada Kementerian UMKM, NIB menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Beberapa indikator yang menunjukkan seorang kreator termasuk pelaku usaha, antara lain:
Sebaliknya, apabila aktivitas membuat konten masih sebatas hobi dan belum menghasilkan pendapatan komersial, maka kewajiban memiliki NIB belum berlaku.
Namun, ketika aktivitas tersebut telah menghasilkan transaksi secara konsisten, kreator konten dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha dan perlu memiliki NIB.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang digunakan oleh usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. Nomor ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diterbitkan pemerintah melalui sistem OSS.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui laman resmi OSS atau aplikasi OSS Indonesia dengan langkah berikut:
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.