Kites Disrupt Flights, Supadio Airport Receives Five Safety-Threatening Reports
PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio mencatat lima laporan aktivitas layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) sepanjang Januari hingga Mei 2026 dan memperkuat upaya pencegahan untuk menjaga keselamatan penerbangan. General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio, Kamis (18/6), mengatakan bahwa lima laporan dari pilot terkait aktivitas layang-layang di wilayah KKOP diteruskan melalui Air Traffic Control (ATC) kepada pihak bandara untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, aktivitas bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara berpotensi mengganggu proses lepas landas dan pendaratan pesawat sehingga menimbulkan risiko terhadap keselamatan penerbangan. Maya menjelaskan layang-layang yang terbang di jalur penerbangan dapat membahayakan pesawat dan penumpang meskipun kerap dianggap sebagai permainan biasa oleh masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bandara Supadio menggelar Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa sekitar bandara, sekolah, maskapai penerbangan, dan instansi terkait lainnya. Maya menekankan bahwa edukasi menjadi langkah penting karena sebagian besar pelanggaran terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dampak aktivitas tersebut terhadap keselamatan penerbangan. Pihak bandara terus melakukan langkah pencegahan melalui kampanye di media digital, pemasangan spanduk peringatan, serta razia edukatif bersama aparat penegak peraturan daerah. Bandara Supadio juga mengingatkan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan penerbangan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandara Udara Supadio Pontianak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Maya menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Ia mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar Bandara Supadio, untuk tidak menerbangkan layang-layang di wilayah KKOP demi menjaga keselamatan penerbangan. Melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan edukasi kepada masyarakat, PT Angkasa Pura Indonesia berharap dapat mewujudkan ruang udara yang aman dan tertib guna mendukung keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Supadio.