Ketika Senayan Melampaui Senayan: Membaca Intervensi DPR ke Pasar Modal dan Dana Pekerja dari Kacamata GRC
Ketika Senayan Melampaui Senayan: Membaca Intervensi DPR ke Pasar Modal dan Dana Pekerja dari Kacamata GRC
JAKARTA, Investor.id — Dalam dua pekan terakhir, terjadi sesuatu yang secara tata negara layak untuk diperhatikan lebih seksama. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengundang jajaran Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Himbara, dan Indonesia Investment Authority ke Gedung Nusantara III, Senayan. Agendanya: mendiskusikan situasi pasar dan kemungkinan pembelian kembali (buyback) saham-saham BUMN yang sedang tertekan, menyusul IHSG yang anjlok 4,52% pada hari sebelumnya dan melemah 8,69% dalam satu pekan.
Dua pekan kemudian, pada Selasa, 23 Juni 2026, di ruang yang sama, Dasco berdiri berdampingan dengan pimpinan GoTo dan Grab untuk mengumumkan penerapan komisi 8% bagi ojek online yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
Dua peristiwa ini, jika dibaca secara terpisah, tampak seperti langkah pragmatis yang patut diapresiasi: parlemen peduli pada pasar yang goyang, dan parlemen membela pengemudi ojol yang selama bertahun-tahun mengeluhkan potongan yang terlalu besar. Namun jika dibaca melalui lensa Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC), kerangka yang justru menjadi standar internasional dalam pengelolaan lembaga publik, kedua peristiwa itu menyisakan pertanyaan yang tidak ringan tentang di mana batas kewenangan parlemen dalam sistem ketatanegaraan kita.
Governance: Siapa yang Berwenang Melakukan Apa?
Konstitusi Indonesia mendesain tiga pilar kekuasaan negara secara deliberatif: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki tiga fungsi utama yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945: fungsi legislasi (membentuk undang-undang), fungsi anggaran (membahas dan menyetujui APBN), dan fungsi pengawasan (oversight atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah). Dalam kerangka ini, DPR adalah pengawas kebijakan, bukan pelaksana kebijakan.
Stabilisasi pasar modal adalah domain eksekutif: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan mengatur, mengawasi, dan mengintervensi pasar modal berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Bank Indonesia berwenang dalam stabilisasi makroekonomi. Kementerian Keuangan berwenang atas kebijakan fiskal yang berdampak pada pasar.
Ketika DPR memanggil lembaga pengelola dana publik, Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, untuk mendiskusikan aksi beli saham tertentu, maka pertanyaannya menjadi terang: apakah ini pengawasan, atau sudah memasuki wilayah pengarahan investasi? Dasco sendiri menyatakan: “Kami sudah berdiskusi dengan Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen, mengenai situasi market dan mungkin saham-saham yang pada saat ini bagus bisa dibeli kembali.” Diksi ‘mungkin dibeli kembali’ terdengar seperti saran, namun dalam konteks pemanggilan resmi oleh pimpinan DPR, lembaga-lembaga itu sulit membacanya sebagai sekadar obrolan santai.
Hal serupa berlaku pada kasus Gojek dan Grab. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring memang sudah ada, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 dan diundangkan 4 Mei 2026. Regulasi ini adalah instrumen eksekutif yang sah, yang secara tegas memangkas komisi platform dari 20% menjadi 8%.
Lantas, mengapa implementasi teknis Perpres tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR bersama manajemen GoTo dan Grab di Gedung Nusantara III, bukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi, atau Kementerian Ketenagakerjaan yang secara teknis adalah penanggungjawab pelaksanaannya? Fungsi pengumuman implementasi Perpres adalah fungsi eksekutif. DPR, dalam momentum itu, sedang mengerjakan tugas yang bukan miliknya.
Risk Management: Dana Pekerja Bukan Instrumen Stabilisasi Pasar
Di sinilah dimensi yang paling krusial dari perspektif GRC. BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana pekerja senilai lebih dari Rp790,8 triliun, salah satu portofolio investasi terbesar di Indonesia. Dana ini bukan milik negara. Dana ini adalah akumulasi iuran para pekerja Indonesia selama bertahun-tahun, yang dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dikelola dengan prinsip kehati-hatian demi kepentingan peserta, bukan kepentingan stabilisasi pasar, bukan kepentingan estetika IHSG, dan bukan kepentingan citra lembaga mana pun.
Dalam terminologi manajemen investasi, dana ini tunduk pada prinsip fiduciary duty, kewajiban hukum dan etika untuk mengutamakan kepentingan pemilik dana (para pekerja) di atas kepentingan pihak lain. Keputusan investasi BPJS Ketenagakerjaan harus didasarkan pada analisis fundamental, profil risiko, dan koridor regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, bukan atas dasar pemanggilan oleh pimpinan DPR di tengah kondisi pasar yang bergejolak. Bila keputusan akumulasi saham diambil sebagai respons atas tekanan politis, meski niatnya stabilisasi pasar, maka telah terjadi pergeseran mandat dari fund manager yang bertanggungjawab kepada peserta menjadi market stabilizer yang merespons tekanan institusional.
Data BPJS Ketenagakerjaan per Februari 2025 menunjukkan hanya 6,41% dari total dana kelolaan yang ditempatkan dalam instrumen saham, masih jauh di bawah batas maksimum 50% yang diizinkan regulasi. Artinya, secara teknis terdapat ruang yang sangat besar untuk melakukan akumulasi. Namun ruang yang tersedia secara regulasi tidak serta merta menjadi mandat untuk menggunakannya atas dasar tekanan pasar jangka pendek. Penggunaan dana pekerja sebagai ‘bantalan’ pasar dalam kondisi volatilitas tinggi adalah sebuah risiko investasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada peserta, bukan kepada parlemen.
Lebih jauh, terdapat pertanyaan tentang konflik kepentingan yang laten. BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki portofolio di 39 saham yang terdaftar di BEI, termasuk saham-saham BUMN besar. Ketika DPR secara terbuka membahas dorongan untuk membeli saham BUMN dalam pertemuan yang juga dihadiri pimpinan bank Himbara dan Danantara, maka batas antara kebijakan investasi yang prudent denga