KBLI 2025 Bikin Banyak Pengusaha Baru Sadar Utang Administrasi
KBLI 2025 Bikin Banyak Pengusaha Baru Sadar Utang Administrasi
Rabu, 8 Juli 2026 | 09:36 WIBJakarta, Beritasatu.com - Pengusaha di berbagai sektor mulai menyadari masih banyak kewajiban administrasi perusahaan yang belum dipenuhi setelah pemerintah memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui sistem online single submission (OSS). Semula, banyak pelaku usaha mengira penyesuaian KBLI hanya sebatas mengganti kode bidang usaha, namun proses tersebut justru terhambat karena persoalan legalitas yang selama ini terabaikan.
Banyak pelaku usaha mendapati permohonan perubahan data di OSS ditolak. Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan semata perubahan kode usaha, melainkan adanya kewajiban administrasi yang belum diselesaikan, seperti pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan pelaporan Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat).
Selama ini, ketiga kewajiban tersebut kerap dianggap berdiri sendiri. Padahal, dalam implementasi OSS, seluruh data perusahaan saling berkaitan dan menjadi dasar penilaian kelengkapan administrasi.
KBLI 2025 Bongkar Persoalan Lama
Praktisi hukum sekaligus Partner BP Lawyers, Asharyanto Hermanto S.H.I., mengatakan tidak sedikit pelaku usaha yang salah memahami penerapan KBLI 2025 yang mulai berlaku pada 18 Juni 2026.
Menurutnya, perhatian pelaku usaha selama ini hanya tertuju pada pencarian kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnis. Mereka menganggap selama kode usaha sudah benar, proses pembaruan data di OSS akan berjalan otomatis.
Namun, dalam praktiknya OSS terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan administrasi perusahaan, termasuk Laporan Tahunan dan Beneficial Ownership.
Pada tahap inilah banyak perusahaan baru menyadari bahwa laporan tahunan belum pernah disampaikan atau data pemilik manfaat tidak pernah diperbarui sejak perusahaan berdiri maupun setelah terjadi perubahan kepemilikan.
“Pemberlakuan kewajiban RUPS Tahunan ditambah dengan KBLI 2025 membuka fakta yang selama ini tersimpan di dasar. Tidak sedikit perusahaan/pengusaha menganggap aspek hukum dan legalitas bukan prioritas dalam memperkuat fondasi bisnis,” urai peraih nilai cum laude dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Ia menjelaskan, kebiasaan menunda kewajiban administrasi akhirnya berubah menjadi “utang administrasi” yang harus diselesaikan sekaligus. Dampaknya tidak hanya meningkatkan biaya pengurusan, tetapi juga berpotensi menghambat operasional usaha apabila perizinan tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.
Administrasi Perusahaan Kini Saling Terhubung
Sekilas, KBLI, laporan tahunan, dan Beneficial Ownership memang terlihat sebagai kewajiban yang berbeda. KBLI mengatur klasifikasi bidang usaha yang dijalankan perusahaan. Sementara laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan. Adapun Beneficial Ownership bertujuan mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan perusahaan.
Namun, ketiga komponen tersebut kini menjadi satu kesatuan identitas hukum perusahaan dalam sistem OSS.
Ketika pengusaha mengajukan perubahan data, OSS tidak hanya memeriksa kode usaha, tetapi juga memastikan seluruh data administrasi perusahaan telah lengkap dan konsisten dengan basis data pemerintah.
Akibatnya, perusahaan yang belum memenuhi salah satu kewajiban tersebut berpotensi mengalami kendala saat melakukan pembaruan data, termasuk ketika menyesuaikan KBLI 2025.
Asharyanto, yang akrab disapa Hari, menegaskan bahwa aspek hukum tidak lagi bisa dipandang sebagai pelengkap dalam menjalankan bisnis.
“Pendekatan ‘urus kalau perlu saja’, sudah tidak lagi relevan. Patuh administratif harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagai daftar tugas terpisah yang bisa dikerjakan sesuka hati. Pengusaha dan atau perusahaan yang paham keterkaitan ini jauh lebih siap menghadapi perubahan regulasi apa pun ke depannya, karena fondasi legalitas dan kepatuhan hukumnya sudah rapi sejak awal,” papar Co-Founder sekaligus CEO Smart Legal ID itu.
Jangan Menunggu OSS Menolak Permohonan
Menurut Hari, perusahaan yang paling berisiko mengalami kendala adalah perusahaan yang telah lama berdiri, tetapi belum pernah melakukan evaluasi terhadap administrasi korporasinya.
Persoalan serupa juga dapat muncul ketika perusahaan ingin menambah bidang usaha, mengubah data perseroan, mengajukan izin baru, maupun melakukan aksi korporasi lain yang membutuhkan pembaruan data melalui OSS.
Ia menilai pelajaran dari penerapan KBLI 2025 sebenarnya cukup sederhana, yakni kepatuhan administrasi harus dibangun secara berkelanjutan, bukan dilakukan ketika perusahaan sudah menghadapi hambatan.
“Kepatuhan yang dijaga secara berkala selalu lebih murah, cepat, dan tenang dibanding dengan kepatuhan yang dikejar saat pintu sudah tertutup di depan mata,” tutup Pengacara Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini.
Dengan penerapan KBLI 2025, pengusaha diharapkan tidak lagi memandang kewajiban hukum sebagai formalitas semata. Kepatuhan administrasi yang dijaga sejak awal akan memudahkan perusahaan beradaptasi terhadap perubahan regulasi sekaligus memperkuat fondasi legalitas untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
IKUTI UPDATE BERITA INI
BERITA LAINNYA
B-FILES
Penyiksaan dan Utang Konstitusional Negara
Mufti MakaarimApa Konsekuensi Menjadi Anggota OECD?
Iman PambagyoKeniscayaan Refurbishment ITS Giuseppe Garibaldi
Mufti Makaarim