Indonesian Political, Business & Finance News

Indonesia Bakal Punya Kawasan Common Law, Pajaknya Bisa 0 Persen

| | Source: AKURAT.CO | Finance
Indonesia Bakal Punya Kawasan Common Law, Pajaknya Bisa 0 Persen
Image: AKURAT.CO

Indonesia Bakal Punya Kawasan Common Law, Pajaknya Bisa 0 Persen

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengungkapkan, Indonesia tengah menyiapkan sebuah rezim hukum baru untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Berbeda dengan sistem hukum nasional yang menganut civil law, kawasan tersebut nantinya akan menggunakan prinsip common law guna memberikan kepastian hukum bagi investor global.

Misbakhun mengatakan langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menginstruksikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Selain pengadilan khusus, PFII juga dirancang memiliki ekosistem jasa keuangan yang lengkap.

Kawasan tersebut akan menjadi tempat berdirinya bank, perusahaan asuransi, modal ventura, perusahaan investasi, firma hukum, kantor notaris, akuntan publik, penilai aset, hingga profesi penunjang pasar modal dalam satu kawasan khusus.

Menurut Misbakhun, pemerintah juga sedang mengkaji pemberian insentif pajak hingga 0% sebagai daya tarik investasi internasional.

Skema tersebut disebut akan bersaing langsung dengan sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab, Singapore, Labuan International Business and Financial Centre (Malaysia), hingga Delaware di Amerika Serikat.

“Secara konsep direncanakan pajaknya bisa nol persen untuk menarik perusahaan global mendirikan holding maupun family office di Indonesia,” ujarnya.

Dirinya menegaskan PFII bukan merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun kawasan bebas pajak biasa. Kawasan tersebut akan memiliki rezim tersendiri yang diatur langsung melalui undang-undang sehingga memiliki tata kelola, sistem pengawasan, hingga struktur pemerintahan yang berbeda.

Dalam rancangan tersebut, kawasan PFII nantinya dipimpin seorang gubernur yang ditunjuk Presiden. Bahkan, undang-undang juga membuka peluang penggunaan hakim berkewarganegaraan asing pada pengadilan khusus penyelesaian sengketa investasi guna meningkatkan kepercayaan investor internasional.

Model tersebut banyak digunakan karena memberikan kepastian kontrak, proses litigasi yang lebih cepat, serta lebih dikenal oleh investor internasional.

Data Bank Indonesia menunjukkan arus investasi portofolio asing masih sangat dipengaruhi sentimen global dan kepastian regulasi.

Sementara berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal yang kini terintegrasi dalam Kementerian Investasi, realisasi investasi Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga pemerintah berupaya memperluas sumber pendanaan internasional.

PFII tidak hanya diarahkan menarik investasi langsung, tetapi juga menjadi lokasi pendirian holding company, family office, hingga global investment fund. Jika terealisasi, dana yang selama ini ditempatkan di pusat-pusat keuangan luar negeri berpotensi masuk ke sistem keuangan Indonesia.

Menurut Misbakhun, ketika perusahaan global menggunakan Indonesia sebagai basis keuangan regional, arus dividen dan devisa akan tetap berada dalam yurisdiksi sistem keuangan nasional sehingga berpotensi memperkuat pasar keuangan domestik.

Di sisi lain, aktivitas jasa keuangan di kawasan tersebut diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru bagi sektor hukum, akuntansi, konsultasi investasi, teknologi finansial, hingga industri pendukung lainnya.

DPR bersama pemerintah saat ini masih menggodok desain akhir Pusat Finansial Internasional Indonesia, termasuk regulasi pelaksana, kelembagaan, dan skema insentif investasi.

Misbakhun mengatakan besaran dampak ekonomi belum dapat dihitung karena bergantung pada besarnya investasi global yang berhasil masuk setelah kawasan tersebut beroperasi.

“Kami masih mengkuantifikasi dampaknya. Tetapi kalau pusat finansial ini benar-benar diterima pelaku global dengan standar yang lebih menarik dibanding pusat keuangan lain, saya yakin dampaknya akan sangat signifikan terhadap investasi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Misbakhun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Terpopuler

  • 1Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026 dan Jadwal Lengkap Pertandingan Babak Knockout

  • 2Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?

  • 3Update Bagan Piala Dunia 2026 Terbaru: 10 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar

  • 4Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur

  • 5Prediksi Skor Prancis vs Swedia Piala Dunia 2026 Lengkap dengan Riwayat Head to Head, Perkiraan Susunan Pemain, dan Statistik

  • 6Prancis vs Swedia: Cetak Brace, Kylian Mbappe Kudeta Posisi Dua Top Skor Abadi Piala Dunia

  • 7Jadwal Lengkap Piala Dunia 2 Juli 2026: Persaingan Sengit Menuju 16 Besar

  • 8Kalender Jawa 30 Juni 2026: Cek Weton Selasa Pon, Benarkah Punya Watak Teguh?

  • 9OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif

  • 1098 Persen Siswa Terbukti Mudah Memahami Pelajaran Berkat Papan Interaktif Digital

View JSON | Print