Implementation of the Friendly Student Admissions System Requires Cross-Sector Stakeholder Synergy
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah bersama para pemangku kepentingan. SPMB Ramah menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Untuk menjamin pelaksanaan prinsip tersebut, diperlukan sinergi pengawasan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan bahwa pendidikan merupakan harapan setiap keluarga di Indonesia. “Di dalamnya ada masa depan anak-anak kita, ada masa depan Indonesia. Karena itu, kita semua paham sekali bahwa negara harus hadir. Untuk itu pemerintah terus bekerja keras memperbaiki SPMB,” ungkapnya dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5). Pada 2026 ini Kemendikdasmen telah meluncurkan perbaikan SPMB agar lebih adil, transparan, inklusif, dan akuntabel. Tujuannya, setiap anak harus mendapat kesempatan yang layak. “Anak dari keluarga mampu maupun kurang mampu, anak di kota maupun di desa, anak berprestasi maupun anak berkebutuhan khusus, dan anak-anak yang selama ini membutuhkan perhatian lebih,” kata Pratikno. “Namun demikian, sistem yang baik tidak akan berhasil tanpa kejujuran kita bersama. Saya mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orangtua, dan seluruh masyarakat, mari kita jaga SPMB ini. Patuhi aturan, gunakan data yang benar, jangan ada lagi pemalsuan KK, jangan ada lagi alamat yang dipindahkan hanya demi masuk sekolah tertentu, jangan ada titipan, jangan ada jual beli kursi,” sambungnya. Di tempat yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, S. M. Mahendra Jaya, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian besar pada upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, termasuk dalam proses penerimaan murid baru yang setiap tahun menjadi perhatian masyarakat luas, di mana tujuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 di antaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. “Urusan pendidikan dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah ini merupakan urusan wajib layanan dasar yang dimaknai pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus menjadi investasi penting bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Mahendra. “Karena itu, penandatanganan komitmen bersama ini menjadi penting sekaligus bentuk sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan agar SPMB tertib, efektif dan berintegritas. Pemerintah daerah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan SPMB untuk berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, di mana Kemendagri mendorong seluruh kepala daerah agar memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara akuntabel, memperkuat pengawasan di daerah, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun praktik titipan, serta memberikan pelayanan yang baik dan responsif kepada masyarakat,” lanjutnya. Di lain pihak, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menekankan bahwa negara berkewajiban memastikan bahwa akses terhadap pendidikan berlangsung secara setara tanpa diskriminasi maupun praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. SPMB sendiri merupakan salah satu instrumen yang penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak adil dan berkualitas. “Oleh karena itu pelaksanaan SPMB harus mencerminkan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, inklusif serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan penyimpangan, SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan gerbang awal pembentukan kualitas SDM Indonesia di masa depan. Dengan demikian negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap tahap penerimaan murid baru berjalan adil,” jelas Reda. Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mendorong seluruh pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait agar melaksanakan SPMB sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah, inspektorat jendral, Ombudsman, serta aparat penegak hukum untuk aktif melakukan pengawasan terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaan SPMB,” kata Himmatul. Komisi X DPR RI sendiri akan terus mendorong peningkatan kualitas regulasi, penguatan sistem pengawasan, serta pemerataan untuk pendidikan antarwilayah. Pihaknya juga akan memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar diarahkan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional. “Komisi X DPR RI percaya bahwa keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari lancarnya proses administrasi. Tapi sejauh mana sistem ini mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia, baik yang tinggal di kota besar, daerah terpencil, wilayah perbatasan maupun kepulauan luar memiliki kesempatan sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Inilah makna keadilan sosial yang sesungguhnya,” tuturnya. Ketua Komite III DPD RI, Filef Wamafma, menambahkan, bagi DPD RI, isu penerimaan murid baru ialah isu yang sangat dekat dengan aspirasi daerah. Hampir setiap tahun pada pelaksanaan SPMB, DPD RI mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat. Mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri, persoalan akses wilayah, dugaan manipulasi domisili, hingga kekhawatiran orangtua siswa akan ketidakadilan dalam prosesnya. “Penerimaan murid baru bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menya