Goods Import Case: Customs Official Meets Blueray Cargo Owner at Midnight in a Hotel
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan mengungkapkan adanya pertemuan dengan Pemilik Blueray Cargo, John Field, pada tengah malam di sebuah hotel. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ocoy mengaku pertama kali dikenalkan dengan John oleh seseorang bernama Tuti atau Sri Pangestuti dari pihak swasta pada Juli 2025. Usai pertemuan pertama dengan John, Ocoy menerima panggilan telepon dari Tuti untuk bertemu dengan John di sebuah Hotel di Menteng pada malam harinya. “Seingat saya, Pak Jaksa, kami ketemu di Hotel Menteng malam-malam. Seingat saya ya setelah pertemuan di kantor pusat itu malamnya saya ditelepon sama Bu Tuti, Jam setengah 12 malam, Pak,” ujar Orlando atau Ocoy saat memberikan saksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026). Ia melanjutkan, Tuti juga bicara soal sumbangsih dan uang untuk memperlancar pemeriksaan barang. “Seingat saya ‘saya sudah lapor ke atasan’, atasan saya. Ada bicara sama atasan untuk ke depannya bagaimana. Seperti itu. Ke depannya bagaimana, terkait apa, sumbangsih mereka. Maksudnya kalau seandainya mau ngasih duit bagaimana? Seperti itu,” kata Ocoy. Pada saat itu, Ocoy belum mengiyakan permintaan tersebut. Ia ingin berbicara dulu kepada atasannya, Sisprian. “Terus saya bilang ’ya nanti bicarakan sama atasan, saya kan baru saya enggak mengerti, nanti bicarakan sama atasan saya nanti ngikut saja setuju saja”, saya bilang seperti itu,” kata dia. Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. Baca juga: KPK Panggil 12 ASN di Lingkungan Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi Barang