Geger penipuan akun OSS, DPMPTSP Brebes bongkar celah birokrasi digital yang diintip ...
Secara teks di atas kertas, digitalisasi ini sukses memangkas rantai birokrasi di daerah. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha risiko rendah kini bisa terbit dalam hitungan menit tanpa perlu bersinggungan langsung dengan meja pembuat kebijakan.
Langkah ini efektif menutup ruang transaksional yang selama ini menjadi sarang pungutan liar.
Bukanya berusaha untuk mandiri, para pelaku usaha mikro justru menyerbu ruang MPP Brebes untuk sekadar meminta pendampingan pengisian aplikasi.
Kendala birokrasi yang dahulu berada di meja perizinan kini bergeser ke sektor hilir persyaratan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Ketika sistem pusat (OSS) menuntut kecepatan, verifikasi faktual lapangan di tingkat dinas teknis daerah kerap kali masih berjalan lambat akibat keterbatasan personel dan benturan regulasi tata ruang lokal.
Akibatnya, status perizinan investasi skala besar sering kali menggantung di sistem, menunggu validasi manual daerah yang belum sepenuhnya sinkron.
Kerentanan sistem ini kian nyata dengan munculnya modus penipuan daring baru yang mencatut platform digital tersebut.
“Semua mekanisme pembayaran sudah diatur transparan melalui sistem resmi. Tidak ada transaksi di luar koridor itu,” tegasnya, menunjuk bahwa digitalisasi memerlukan pengawasan ketat agar tidak memunculkan celah kejahatan siber baru.
Bagi Kabupaten Brebes, optimalisasi dinas penanaman modal merupakan harga mutlak. Sebagai daerah strategis di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat yang menampung Kawasan Industri Brebes sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), arus investasi industri manufaktur terus mengalir deras ke wilayah ini.
Kunjungan Lemdiklat Polri ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas sistem perizinan menjadi indikator utama kepercayaan publik.
Publik dan pelaku usaha kini menunggu apakah digitalisasi via OSS dan ratusan jenis layanan di MPP tersebut benar-benar mempermudah investasi secara berkesinambungan atau justru menyisakan celah birokrasi baru. (*)