French National Faces Three-Year Prison Sentence for 0.27 Grams of Meth in Mataram
JAKSA penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana tiga tahun penjara terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali. Tuntutan ini terkait perkara kepemilikan satu poket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa Ni Made Saptini saat membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua terkait Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua majelis hakim Kelik Trimargo kemudian meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut. “Jadi, saudara Ludovic, Anda dituntut tiga tahun penjara karena dinyatakan jaksa turut serta tanpa hak memiliki, menguasai sabu seberat 0,27 gram,” ujar hakim ketua.
Melalui penasihat hukumnya, Ludovic Roche menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. “Tuntutan akan disampaikan secara tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan tersebut, majelis hakim menetapkan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (1/7) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Dalam dakwaan, Ludovic Roche didakwa menguasai satu poket sabu dengan berat bersih 0,27 gram. Barang bukti itu ditemukan saat penangkapan Ludovic bersama seorang warga lokal berinisial MUB, asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di wilayah Bayan saat sedang berboncengan. Satu poket sabu tersebut ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang tersimpan di media penyimpanan kendaraan. Meski tertangkap dengan barang bukti narkoba, hasil pemeriksaan urine menyatakan Ludovic Roche negatif zat methamphetamine, kandungan kimia dalam sabu.