Indonesian Political, Business & Finance News

Former Customs Official Admits 'Clean-Up' Order Before KPK Sting

| | Source: MEDIA_INDONESIA Translated from Indonesian | Legal
Former Customs Official Admits 'Clean-Up' Order Before KPK Sting
Image: MEDIA_INDONESIA

MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya instruksi untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di lingkungan kantornya. Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi bahawa aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah memantau aktiviti mereka menjelang operasi tangkap tangan (OTT).

Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7). Sidang ini menjerat tiga terdakwa utama, iaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono, dan Orlando Hamonangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Budiman mengenai dugaan perintah pembakaran amplop untuk menghilangkan jejak. Jaksa mengklaim memiliki bukti rakaman CCTV terkait aktiviti tersebut. Namun, Budiman membantah spesifikasi perintah pembakaran, meskipun membenarkan penggunaan istilah ‘bersih-bersih’.

‘Saya tidak menyampaikan amplop dibakar. Cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya, ’bersih-bersih saja’,’ ujar Budiman di hadapan majelis hakim. Beliau menjelaskan bahawa istilah tersebut muncul sebagai bentuk kepanikan dan upaya pengamanan kerana merasa ada tindakan yang salah setelah mendapat informasi pemantauan oleh aparat.

Budiman mengungkapkan bahawa instruksi tersebut diberikan kepada seorang staf bernama Salisa. Saat itu, Budiman mengaku sedang berada di ruangannya bersama Sisprian sebelum akhirnya memanggil Salisa untuk melaksanakan perintah pengamanan dokumen atau barang yang dianggap berisiko tersebut.

Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap senilai Rp63,59 bilion daripada pimpinan Bluery Cargo Group. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor milik grup perusahaan tersebut. Selain suap, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari pelbagai pihak, termasuk pengusaha importir dan pengusaha rokok, senilai Rp15,22 bilion. Secara akumulatif, total nilai suap, gratifikasi, serta fasiliti mewah yang diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp78,8 bilion. Khusus untuk terdakwa Orlando, jaksa juga mendakwa penerimaan gratifikasi tambahan senilai Rp8,1 bilion terkait urusan kepabeanan.

View JSON | Print