Indonesian Political, Business & Finance News

Figure Manipulation Revealed in Rp 992 Billion Corruption Case

| Source: DETIK Translated from Indonesian | Legal
Figure Manipulation Revealed in Rp 992 Billion Corruption Case
Image: DETIK

Jaksa menghadirkan Erwin Kurniawan, Direktur Keuangan PT Tebo Indah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Erwin mengungkap praktik manipulasi atau pengubahan angka untuk memenuhi syarat pencairan kredit. Kesaksian tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (15/7/2026). Erwin menyatakan bahwa angka pada berbagai dokumen telah disepakati terlebih dahulu dalam rapat Dewan Direksi (BOD) yang ditentukan oleh Handoko Limaho, selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit. Jaksa mengonfirmasi bahwa setelah pemeriksaan sebelumnya, ditemukan invoice dan surat jalan yang tidak benar. Erwin membenarkan bahwa pengaturan angka dalam dokumen tersebut ditentukan oleh Handoko Limaho dalam rapat BOD. Setelah angka dan penggunaan PT disepakati, dokumen pendukung seperti laporan pengawasan, invoice pembelian pupuk, dan pembayaran kontraktor disesuaikan untuk mendukung pengajuan pencairan kredit, bukan berdasarkan data transaksi sebenarnya. Jaksa memberikan ilustrasi bahwa jika kredit yang akan dicairkan sebesar Rp 1 miliar, maka seluruh dokumen transaksi dibuat seolah-olah bernilai Rp 1 miliar, dan Erwin membenarkan praktik tersebut. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar dengan delapan terdakwa, termasuk mantan pejabat LPEI dan pemilik manfaat perusahaan.

View JSON | Print