DPRD Batola Matangkan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
BARITO KUALA, shalokalindonesia.com – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Melalui rapat kerja bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Batola, berbagai aspek teknis dan kewenangan lintas instansi dibahas secara mendalam guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Batola, Rabu, menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekretaris Diskominfo Batola, Irfan Rachmady, menjelaskan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat adalah penegasan mengenai peran Diskominfo dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di daerah.
Menurutnya, Komisi III DPRD Batola meminta penjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan Diskominfo dalam Raperda tersebut. Namun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, kewenangan penyelenggaraan telekomunikasi berada pada pemerintah pusat.
“Yang menjadi pembahasan adalah di mana posisi dan peran Diskominfo dalam Raperda ini. Sesuai Undang-Undang Telekomunikasi, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, pembahasan tersebut penting agar substansi Raperda tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sekaligus memberikan kepastian terhadap peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Batola, Saleh, mengungkapkan pembahasan Raperda masih berada pada tahap pendalaman materi. Berbagai masukan dari perangkat daerah menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan isi regulasi.
Menurut politisi Partai Golkar itu, Dinas PUPR menjelaskan bahwa peran mereka lebih berkaitan dengan aspek tata ruang serta pemberian rekomendasi teknis terhadap permohonan yang diajukan penyedia layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada DPMPTSP.
“Jaringan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini masih menjadi bahan kajian. Dari PUPR, kewenangan mereka lebih pada penataan ruang dan rekomendasi perizinan yang diajukan melalui OSS kepada DPMPTSP,” katanya.
Saleh menambahkan, berdasarkan penjelasan Diskominfo, instansi tersebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Komisi III DPRD Batola untuk mencermati lebih mendalam substansi Raperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Kami ingin memastikan Raperda ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi di Barito Kuala,” tegasnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif, Komisi III DPRD Batola berharap Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi nantinya dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mendukung pemerataan pembangunan jaringan telekomunikasi, memperkuat pelayanan publik berbasis digital, serta menciptakan iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Kuala. (Nanang)