Indonesian Political, Business & Finance News

DPP IHSA Ajak Pelaku Usaha Homestay Laksanakan Perizinan Berusaha

| | Source: KOMPASIANA.COM | Business

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Home Stay Association (DPP IHSA) H. Alvy Pongoh menghimbau kepada seluruh pelaku usaha akomodasi Homestay di seluruh Indonesia untuk mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dokumen resmi dan izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

DPP IHSA mendukung Program Verifikasi Data Perizinan Berusaha oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia terhadap para pelaku usaha akomodasi pariwisata nasional sesuai Surat Kementerian Pariwisata Republik Indonesia - Deputi Bidang Industri dan Investasi

Nomor: B/SD/149/II.01/D.3.3/2026 Tanggal: 29 Mei 2026 Perihal: Permintaan Verifikasi Data Perizinan Berusaha.

Dasar pelaksanaan dari program ini antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha; dan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2025 tentang Himbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.

Program Verifikasi Perizinan ini dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Online Travel Agent (OTA) untuk melaksanakan verifikasi data perizinan berusaha bagi pelaku usaha akomodasi pariwisata.

Hasil dari verifikasi digunakan sebagai dasar:

  • Pemberian Label “Verified & Licensed” Bagi usaha akomodasi yang telah memiliki perizinan berusaha yang sah.

  • Meningkatkan kepercayaan wisatawan serta menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

  • Takedown/Delisting dari OTA mulai 1 Agustus 2026 Bagi usaha akomodasi yang tidak berizin dan tidak melakukan verifikasi perizinan.

Untuk itu DPP IHSA menghimbau kepada para pelaku usaha akomodasi Homestay untuk segera melakukan verifikasi dengan mengisi “Formulir Verifikasi Kementerian Pariwisata” melalui tautan: https://industri.kemenpar.go.id/form-pemilik

Tujuan dari Program Verifikasi Perizinan Usaha ini adalah untuk:

Meningkatkan kualitas tata kelola sektor pariwisata

Menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan

Menjaga persaingan usaha yang sehat

Mendorong ekosistem pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan

Untuk informasi, komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi “Halo Wonderful” melalui WhatsApp: 0811-8956-767.

Ketua Umum DPP IHSA H. Alvy Pongoh mengajak: “Ayo Verifikasi Perizinan Usaha Homestay Anda Sekarang! Agar Bisnis Anda Legal, Terpercaya, Aman dan Berkelanjutan”.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

View JSON | Print