DPMPTSP Mimika Soroti Gangguan OSS Sejak 2025
DPMPTSP Mimika Soroti Gangguan OSS Sejak 2025
account_circle Junio
calendar_month 14 menit yang lalu
Mimika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, AMK., SKM., mengungkapkan sistem Online Single Submission (OSS) masih mengalami gangguan akibat proses pembaruan aplikasi yang dilakukan pemerintah pusat sejak Desember 2025.
Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!Pernyataan tersebut disampaikan Marselino usai mengikuti kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah, Jumat (12/6/2026). Gangguan sistem OSS berdampak pada proses pengurusan berbagai perizinan, termasuk bagi pelaku usaha yang hendak mengikuti pekerjaan maupun pengadaan pemerintah.
Menurutnya, DPMPTSP Mimika kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait lambatnya pelayanan akibat kendala pada sistem perizinan berbasis elektronik tersebut.
“Ini bukan karena jaringan, tetapi karena ada pembaruan sistem OSS dari pusat. Sejak Desember lalu sampai sekarang masih sering mengalami kendala. Biasanya saat pagi masih bisa diakses, tetapi menjelang siang sistem mulai melambat dan bermasalah,” ujar Marselino.
Untuk mencari solusi, DPMPTSP Mimika menghadirkan perwakilan dari dua kementerian guna memberikan penjelasan mengenai proses pembaruan sistem serta langkah-langkah penanganan yang sedang dilakukan.
Marselino berharap pembaruan OSS dapat segera diselesaikan sehingga pelayanan perizinan kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan minggu depan OSS sudah kembali lancar sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi mengalami hambatan dalam mengurus perizinan,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan kondisi layanan kepada masyarakat secara terbuka agar pemohon izin memperoleh kepastian dan tidak mengalami kebingungan saat mengakses layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Marselino juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin penjualan minuman beralkohol bukan berada di tangan pemerintah kabupaten, melainkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Perizinan miras itu kewenangannya ada di provinsi dan pusat. Kami di daerah hanya mengawasi. Untuk penerbitan izinnya bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Terkait informasi yang beredar mengenai kemungkinan adanya penambahan izin usaha penjualan minuman beralkohol di Mimika, ia mengaku belum menerima informasi resmi. Hingga kini, DPMPTSP hanya mengetahui dua pelaku usaha yang telah lama beroperasi.
Marselino menjelaskan, setiap proses perizinan tetap harus melalui rekomendasi dari instansi teknis terkait sebelum izin diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang.
“Sampai hari ini saya belum mendapat informasi pasti terkait adanya izin baru. Kalau memang ada proses yang berjalan, kemungkinan masih berada di tingkat provinsi atau pusat,” pungkasnya.
Sambil menunggu sistem kembali normal, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen perizinan agar proses pengajuan dapat segera dilakukan saat OSS kembali lancar.
Gangguan OSS yang berlangsung sejak akhir 2025 diharapkan segera teratasi sehingga pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika dapat berjalan optimal.
Penulis: Junio
Editor: Redaktur