Indonesian Political, Business & Finance News

Detailed Spatial Plans Rise to 691 as OSS Integration More Than Doubles

| | Source: PRANALA.CO | Regulation
Detailed Spatial Plans Rise to 691 as OSS Integration More Than Doubles
Image: PRANALA.CO

JAKARTA – Jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Indonesia bertambah dari 543 menjadi 691 selama dua tahun Kabinet Merah Putih. RDTR yang terhubung dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 268 menjadi 576.

Data itu disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Angka tersebut tercatat hingga pertengahan Oktober 2026.

“RDTR makin banyak tersedia, dan makin cepat tersambung ke perizinan usaha,” kata Suyus.

RDTR adalah peta rencana tata ruang yang rinci. Isinya mengatur bagian wilayah mana yang boleh dipakai untuk permukiman, industri, perdagangan, atau pertanian.

Bagi pelaku usaha, RDTR berfungsi seperti panduan. Dari peta ini, mereka bisa tahu apakah lokasi usaha yang dipilih sesuai aturan atau tidak.

Dalam sistem perizinan sekarang, kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang menjadi syarat awal sebelum izin lain diurus. Aturan ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Saat RDTR sudah masuk ke OSS, informasi tata ruang bisa langsung dipakai dalam proses perizinan. Pelaku usaha tidak perlu menebak-nebak apakah lahannya boleh dipakai.

Menurut Kementerian ATR/BPN, kejelasan ini membantu pengusaha menyusun rencana investasi dan pembangunan dengan lebih pasti.

Suyus menjelaskan, sepanjang Januari–Desember 2025 ada tambahan 67 RDTR. Lalu, sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlahnya bertambah 17 RDTR.

Untuk integrasi dengan OSS, lonjakan terbesar terjadi pada 2025. Sepanjang tahun itu, 231 RDTR baru tersambung ke OSS.

“Tahun ini, sampai pertengahan Oktober, ada tambahan 25 RDTR yang masuk OSS,” ujarnya.

Tata ruang tidak hanya soal kemudahan berusaha. Kebijakan ini juga dipakai untuk menjaga sawah agar tidak berubah fungsi.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 mewajibkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tenggatnya paling lambat 2029.

Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B sudah mencapai 87,93 persen dari total LBS. Luasnya sekitar 6,45 juta hektare.

“Target RPJMN sudah tercapai tahun ini,” tegas Suyus.

LP2B adalah lahan pertanian yang dilindungi negara. Lahan ini tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain, seperti perumahan atau pabrik.

Perlindungan lahan pertanian ini punya dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dengan status LP2B, sawah diharapkan tetap dipakai untuk bertani. Produksi pangan pun bisa terus berjalan dalam jangka panjang.

Capaian RDTR dan LP2B memperlihatkan dua tugas tata ruang yang berjalan bersamaan. Satu sisi membuka jalan bagi investasi, sisi lain menjaga lahan pangan.

Suyus menyebut capaian ini sebagai langkah Kementerian ATR/BPN mendukung swasembada pangan nasional.

“Kami ingin lahan pertanian tetap dipakai sesuai fungsinya,” katanya. [ADS]

View JSON | Print