Conditions for micro and small enterprises to receive a 50 per cent incentive on e-commerce service fees
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar di masa mendatang bisa mendapatkan insentif potongan biaya layanan lokapasar (e-commerce) sebesar 50 persen. Ketentuan insentif potongan biaya layanan lokapasar ini nantinya diatur dalam Peraturan Menteri UMKM yang berfokus pada perlindungan UMKM di pasar digital dan saat ini tengah dalam proses perundangan. “Syaratnya simpel kok, mereka menyiapkan tentunya administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) kan. Simpel kok, onboarding ke sistem kita SAPA UMKM,” kata Maman dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis. Syarat lainnya yang tak kalah penting agar pelaku UMK bisa mendapatkan insentif potongan biaya layanan e-commerce 50 persen adalah memastikan produknya dibuat secara lokal atau produk lokal. Dengan syarat-syarat itu, diharapkan nantinya para pelaku UMK bisa mendapatkan keadilan dalam berusaha di platform digital. Ketentuan ini juga hadir merespons keresahan pelaku UMK karena dalam satu bulan terakhir terdapat penyelenggara sistem elektronik lokapasar yang menaikkan biaya layanan dan membebankannya cukup besar kepada pelaku UMK. Tidak hanya sekali, bahkan ada satu platform yang membebankan biaya pengembalian produk kepada pelaku UMK. Maka dari itu, Maman mengatakan pemerintah sebagai regulator mencoba hadir untuk mendukung para pelaku UMKM mendapatkan keadilan saat bertransaksi memanfaatkan platform digital. “Selama ini untuk kepentingan masyarakat kita, untuk kepentingan mendorong sesuatu yang sifatnya berkeadilan, kita akan berjuang terus di situ. Arahan Presiden jelas kok, enggak ada tawar-menawar bagi mereka yang enggak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Clear itu,” kata Maman.