Indonesian Political, Business & Finance News

Catatan Lucky Bayu Purnomo dari Kunjungan ke Dubai International Financial Center

| | Source: INVESTORTRUST.ID | Finance
Catatan Lucky Bayu Purnomo dari Kunjungan ke Dubai International Financial Center
Image: INVESTORTRUST.ID

Enam Pilar PFII, Lembaga Pendukung, dan Perlunya Kolaborasi Global

JAKARTA, investortrust.id – Ekonom dan pakar pasar modal Lucky Bayu Purnomo melakukan kunjungan langsung ke Dubai International Financial Center (DIFC) guna mengamati secara nyata operasional pusat keuangan global terkemuka tersebut. Kegiatan ini merupakan rangkaian agenda strategis dalam rangka pengembangan Undang-Undang Pengelolaan Pusat Perdagangan dan Keuangan (UUP2SK) serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Dalam kunjungan itu, Lucky Bayu menyampaikan pandangan independen dan strategis terkait RUU PFII. RUU PFII lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah seharusnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri dalam integritas, serta berdaya saing global.

“Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan menghadirkan ekosistem keuangan internasional yang terintegrasi, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dari arus keuangan global, tetapi juga produsen dan pengatur lalu lintas dana dunia,” ujar Lucky Bayu kepada Investortrust, Sabtu (1/8/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan pusat keuangan merupakan sebuah keharusan bagi Indonesia. Di tengah fragmentasi dan friksi geopolitik global, persaingan antarbangsa saat ini tidak lagi semata-mata di sektor ekspor manufaktur, melainkan telah bergeser menjadi persaingan memperebutkan dana global.

“Pembentukan PFII bukan lagi pilihan, melainkan keharusan strategis. Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton dalam peredaran dana likuiditas dunia,” tegasnya.

Lucky Bayu Purnomo menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi politik luar negeri yang bebas aktif dan netral. Hal ini menjadi financial hub tersendiri yang tidak dimiliki oleh pusat keuangan seperti New York, London, atau Singapura.

“Banyak negara sahabat yang mulai merasa kurang nyaman menempatkan dananya di pusat-pusat keuangan tradisional. Di sinilah peluang Indonesia. PFII dapat menjadi solusi baru yang menawarkan stabilitas geopolitik sekaligus kepastian hukum,” jelasnya.

Selain itu, PFII diharapkan menjadi jawaban atas masalah klasik Indonesia, yakni surplus perdagangan yang terus terjadi namun devisa dolar tidak bertahan lama di dalam negeri akibat terbatasnya pilihan produk pasar keuangan. Dengan hadirnya PFII, terjadi pembentukan identitas pasar dan pendalaman pasar (market deepening) yang mampu memberikan daya saing bukan hanya karena sumber daya alam (resources based), melainkan financial based dan investment based yang berdaya saing global.

Perlu 3 Lembaga Pendukung

Atas dasar itu, Lucky Bayu Purnomo memandang perlu adanya persiapan matang terhadap tiga lembaga pendukung utama yang akan menjadi tulang punggung operasional dan pengawasan kawasan PFII, yaitu pertama, LPFI (Lembaga Pengelola PFII). Lembaga ini bertugas mengelola infrastruktur, sarana, dan prasarana di kawasan PFII. Lembaga ini bertanggung jawab atas pengembangan fisik kawasan, penyediaan gedung perkantoran berstandar internasional, pusat data, serta fasilitas penunjang lainnya yang mendukung terciptanya ekosistem keuangan kelas dunia.

Kedua, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), yang akan menjalankan fungsi pengawasan secara independen dengan mengacu pada praktik terbaik regulator internasional seperti Dubai Financial Services Authority (DFSA), Monetary Authority of Singapore (MAS), maupun Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris. Kehadiran LPJK diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas kawasan melalui penerapan tata kelola yang transparan, perlindungan investor, serta kepastian regulasi.

Ketiga, Anggota Ahli (Keuangan, Tata Negara, Imigrasi, dan Lintas Negara). Tim ini bertugas merumuskan aturan khusus kawasan PFI, termasuk kebijakan perizinan, status kependudukan, serta kepastian hukum yang mengikat dan tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional di luar kawasan.

“Tanpa persiapan kelembagaan yang matang, PFII hanya akan menjadi gedung megah tanpa isi. LPFI, LPJK, dan tim ahli adalah fondasi awal yang harus kita bangun sejak hari ini,” pungkas Lucky Bayu Purnomo.

Kerja Sama Global

Lucky Bayu Purnomo juga memberikan pandangan strategis mengenai pentingnya sinergi antara pasar modal Indonesia melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bursa-bursa global sebagai bagian integral dari ekosistem PFII.

Menurutnya, PFII harus mampu menjadi jembatan yang menghubungkan likuiditas domestik dengan pasar modal global melalui berbagai bentuk kerja sama strategis, termasuk pengembangan skema pasar modal global, integrasi sistem kliring dan penyelesaian transaksi lintas negara, kerja sama pengawasan antar regulator, serta pengembangan berbagai instrumen investasi internasional seperti exchange traded fund (ETF), obligasi global, sukuk internasional, hingga layanan wealth management dan family office.

Dalam hal ini, kata Lucky, harus menjadi jembatan yang menghubungkan likuiditas domestik dengan pasar keuangan internasional melalui berbagai skema kerja sama strategis, antara lain Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan bursa efek di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Eropa untuk memungkinkan optimalisasi pasar modal, mulai dari saham hingga sukuk.

Kemudian integrasi sistem kliring dan penyelesaian transaksi (clearing and settlement) yang terhubung dengan lembaga kliring internasional guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko transaksi lintas batas.

Juga penguatan kerja sama pengawasan (cross-border regulatory cooperation) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan regulator keuangan global seperti DFSA (Dubai), MAS (Singapura), dan FCA (Inggris) untuk menciptakan standar pengawasan yang setara.

Selain itu, pengembangan produk investasi lintas negara, seperti exchange-traded funds (ETF) berbasis indeks Indonesia yang dapat diperdagangkan di bursa global, serta obligasi negara dan korporasi yang dapat diakses oleh investor asing melalui

View JSON | Print