Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Lampung: Alamat dan Syarat Lengkap
LAMPUNG - Memulai sebuah usaha kini tidak lagi serumit yang dibayangkan. Berkat sistem perizinan yang semakin terintegrasi secara digital, pelaku usaha dapat mengurus legalitas bisnis dengan lebih cepat, transparan, dan tanpa harus menggunakan jasa calo.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ke mana harus mengurus izin usaha, apa saja syaratnya, hingga bagaimana cara menggunakan sistem perizinan online.
Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha di Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung menjadi instansi yang berwenang memberikan pelayanan perizinan berusaha serta berbagai layanan penanaman modal.
Melalui artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai alamat kantor, jam operasional, jenis layanan, cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga panduan mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Alamat Lengkap dan Jam Operasional Kantor DPMPTSP Lampung
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Provinsi Lampung.
Sejak tahun 2016, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah resmi berubah menjadi DPMPTSP Provinsi Lampung.
Jalan Dr. Warsito Nomor 2, Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35221.
Kontak:
Telepon: (0721) 482768
Call Center: 0812-7111-8757
Email: dpmptsp@lampungprov.go.id
Instagram: @dpmptspprovinsilampung
Website resmi: DPMPTSP Lampung
Jam Operasional
Secara umum, pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu:
Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
Jumat: 08.00–16.30 WIB
Masyarakat disarankan datang pada jam pelayanan atau memanfaatkan layanan digital melalui OSS agar proses menjadi lebih efisien.
Daftar Layanan Perizinan Usaha dan Non-Usaha yang Tersedia
Sebagai pintu utama pelayanan investasi, DPMPTSP Lampung melayani berbagai jenis perizinan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Meliputi penerbitan perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus menggantikan beberapa dokumen administrasi usaha tertentu.
- Perizinan Penanaman Modal
Layanan bagi investor dalam maupun luar negeri yang ingin berinvestasi di Provinsi Lampung.
- Pelayanan Non-OSS
Selain layanan berbasis OSS, DPMPTSP Lampung juga memberikan berbagai pelayanan non-OSS, di antaranya:
Izin penelitian
Pelayanan sektor pendidikan
Pelayanan sektor peternakan
Izin pengangkatan anak
Pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangan provinsi.
Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan standar pelayanan, mekanisme pengaduan, informasi peluang investasi, hingga data kemitraan UMKM yang dapat diakses masyarakat melalui website resminya.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan.
Persyaratan membuat NIB
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memiliki
Alamat email aktif
Nomor telepon aktif
Data usaha
Alamat lokasi usaha
Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Langkah memperoleh NIB
Membuat akun OSS.
Login menggunakan akun yang telah dibuat.
Mengisi profil pelaku usaha.
Memilih bidang usaha sesuai KBLI.
Mengisi data usaha secara lengkap.
Sistem akan menerbitkan NIB apabila seluruh data telah sesuai.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, proses penerbitan NIB umumnya dapat dilakukan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Pemerintah Indonesia menerapkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai platform nasional pelayanan perizinan berusaha.
Melalui OSS, masyarakat tidak perlu lagi mengurus izin secara manual ke berbagai instansi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi akun OSS
Masuk ke portal OSS menggunakan NIK bagi perseorangan atau data badan usaha bagi perusahaan.
- Lengkapi profil usaha
Isi informasi identitas pelaku usaha, alamat, modal, hingga kegiatan usaha.
- Tentukan KBLI
Pastikan kode KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko usaha:
Risiko rendah
Risiko menengah rendah
Risiko menengah tinggi
Risiko tinggi
Penentuan ini akan memengaruhi jenis izin yang harus dipenuhi.
- Terbitkan NIB
Apabila seluruh data valid, sistem langsung menerbitkan Nomor Induk Berusaha.
- Penuhi persyaratan lanjutan
Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi sertifikat standar atau memperoleh izin tambahan sesuai ketentuan.
Sistem OSS membuat proses menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara daring sehingga mengurangi praktik percaloan.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan Penanaman Modal
Selain memberikan layanan penerbitan izin, DPMPTSP Lampung juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat maupun investor.
Layanan ini meliputi:
Konsultasi perizinan usaha
Pendampingan penggunaan OSS
Informasi peluang investasi
Pengaduan pelayanan publik
Informasi standar pelayanan
Bantuan penyelesaian kendala administrasi
Masyarakat dapat menghubungi:
Telepon: (0721) 482768
Call Center: 0812-7111-8757
Email: dpmptsp@lampungprov.go.id
DPMPTSP Lampung juga telah menyediakan mekanisme pengaduan pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Legalitas usaha bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Dengan memiliki NIB dan izin usaha yang sah, pelaku usaha memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Me