Cara Daftar NIB Online di OSS, Kreator Konten yang Sudah Monetisasi Wajib Tahu
KORAN GALA - Profesi konten kreator kini makin serius dipandang sebagai bagian dari kegiatan ekonomi digital di Indonesia.
Kalau dulu identik dengan upload video, bikin konten, atau cari endorsement, sekarang aktivitas tersebut mulai masuk ke ranah usaha yang membutuhkan legalitas.
Salah satu dokumen yang ramai dibicarakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Belakangan muncul pertanyaan di kalangan kreator digital: apakah YouTuber, influencer, podcaster, TikToker, sampai kreator konten lain sekarang wajib punya NIB?
Jawabannya, tidak semua otomatis wajib. Yang menjadi pembeda adalah apakah aktivitas tersebut sudah dijalankan sebagai kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan secara komersial.
Pemerintah melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mulai mengakomodasi perkembangan ekonomi digital dan aktivitas produksi serta distribusi konten.
KBLI menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan dalam sistem perizinan dan penerbitan NIB. Artinya, jika seorang kreator sudah memperoleh penghasilan dari aktivitas digital seperti:
ndorsement atau sponsorship,
monetisasi YouTube, TikTok, Facebook, dan platform lain,
komisi afiliasi,
paid promote,
jasa produksi konten,
kerja sama kampanye dengan brand,
KBLI 73100 – Periklanan (promosi dan konten sponsor)
KBLI 59201 – Aktivitas perekaman suara dan podcast
KBLI 90200 – Aktivitas seni pertunjukan, talent, dan influencer
KBLI 59112 – Produksi video dan aktivitas konten audiovisual
Namun pemilihannya tetap harus disesuaikan dengan aktivitas utama yang benar-benar dijalankan.
Cara Membuat NIB Online Lewat OSS
Buat konten kreator atau pelaku usaha yang ingin mengurus sendiri, prosesnya bisa dilakukan secara online.