BNPB cautions on utilisation of disaster victims' home repair funds
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar memanfaatkan dana perbaikan rumah secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dana perbaikan yang disalurkan pemerintah merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat terdampak bencana hingga pulih sepenuhnya. Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan hal itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. BNPB hingga 4 Maret 2026 mencatat total rumah rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebanyak 301.012 unit dengan sebanyak 58.505 unit diantaranya masuk dalam kondisi rusak berat. Rustian memastikan pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, yang di dalamnya juga termasuk BNPB, akan mengatasi semua dampak kerusakan tersebut dengan skema yang sudah disepakati. Sebagaimana dicontohkan di Aceh yang saat ini dari 16 ribuan huntara yang diusulkan, ada sebanyak 8.562 unit yang sudah didirikan pemerintah dan ditempati penyintas bencana. Namun Rustian menyebut tak sedikit warga penyintas bencana di Bumi Serambi Mekah itu yang memilih mengungsi mandiri bukan di huntara sambil menunggu rumah huntap dibangun. Kondisi tersebut sebagaimana yang dilakukan korban yang rumahnya rusak berat dan hilang di Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka sepakat memilih skema DTH sebagai biaya ganti sewa tempat tinggal sementara dengan alasan fleksibilitas. Sebanyak 4.347 KK di Bireun, Aceh, sebelumnya juga sudah menerima bantuan stimulan pembangunan rumah dari BNPB melalui pembukaan rekening tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah dinyatakan lolos verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Adapun rincian penerima terdiri atas 2.954 KK dengan kategori rumah rusak ringan yang masing-masing menerima Rp15 juta serta 1.393 KK dengan kategori rusak sedang yang menerima Rp30 juta per keluarga.