BNNP Destroys Narcotics Smuggled via Airports and Ports, Malaysian Courier Arrested
Batam Terkini
BNNP Musnahkan Narkoba, Barang Masuk Lewat Bandara dan Pelabuhan, Kurir Asal Malaysia Dibekuk
BB itu mencakup narkotika Golongan I jenis sabu seberat 158 gram dan narkotika jenis etomidate yang terkandung dalam 246 cartridge vape.
TribunBatam.id, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan jaringan internasional dari Malaysia.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Nongsa, Selasa (2/6/2026). Barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Batam dan Avseq Bandara Raja Haji Tanjungpinang itu dilakukan menggunakan mesin incenereator.
Barang bukti itu mencakup narkotika Golongan I jenis sabu seberat 158 gram dan narkotika Golongan II jenis etomidate yang terkandung dalam 246 cartridge vape.
Pemusnahaan ini turut disaksikan unsur kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Kombes Pol Heryanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kepri dengan total dua orang tersangka.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama antara BNN, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan seluruh instansi terkait untuk memberantas peredaran narkotika yang masih marak masuk ke wilayah Kepulauan Riau, terutama dari luar negeri,” ujar Heryanto.
Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0008-NAR/III/2026/BNNP Kepulauan Riau tertanggal 9 Maret 2026.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (52), warga negara Indonesia, di Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita empat bungkus plastik bening yang dibalut kondom dan berisi sabu dengan berat total 198 gram. Selain itu, ditemukan pula lima cartridge vape berisi etomidate.
Dari total barang bukti sabu tersebut, sebanyak 40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara 158 gram dimusnahkan.
Adapun lima cartridge etomidate seluruhnya disimpan sebagai barang bukti untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0010-NAR/V/2026/BNNP Kepulauan Riau tertanggal 17 Mei 2026.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial MJ (43), warga negara Indonesia, di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 260 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam pakaian dan kain yang dibawa tersangka.