Indonesian Political, Business & Finance News

Bali Tegas! PMA Tak Lagi Bisa Daftar OSS di 18 Jenis Usaha yang Bersinggungan UMKM

| | Source: MCWNEWS.COM | Business
Bali Tegas! PMA Tak Lagi Bisa Daftar OSS di 18 Jenis Usaha yang Bersinggungan UMKM
Image: MCWNEWS.COM

Bali Tegas! PMA Tak Lagi Bisa Daftar OSS di 18 Jenis Usaha yang Bersinggungan UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 20:57 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) menutup akses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.

Hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis menunjukkan sejumlah investor asing memanfaatkan celah regulasi pada KBLI risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan skema tersebut, PMA dapat mendirikan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan, bahkan menggunakan virtual office.

Pemprov Bali menilai praktik tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena PMA dapat masuk ke sektor-sektor yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.

“Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis.

Adapun 18 KBLI yang ditutup, di antaranya hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estate, konsultasi manajemen, penyewaan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian, tekstil, makanan, penyediaan akomodasi, rumah minum atau kafe, penjahitan, hingga pusat kebugaran (fitness center) dan promotor kegiatan olahraga.

Kebijakan tersebut mulai berlaku di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan demikian, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui OSS untuk KBLI yang telah ditutup hingga ada kebijakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Selain menutup akses OSS, Pemprov Bali juga memperketat pengawasan terhadap PMA yang menjalankan kegiatan usaha menggunakan virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan.

Gubernur Bali bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.

Pemprov Bali menegaskan tetap membuka peluang bagi investasi asing yang berkualitas, bertanggung jawab, menghormati kearifan lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

Investasi yang masuk juga diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan dengan melibatkan dan memberdayakan UMKM lokal.

View JSON | Print