ALFI Minta Harmonisasi KBLI Angkutan Multimoda dan JPT dalam Sistem OSS
KABARBURSA.COM – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur dua kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode yang dimaksud yaitu KBLI 52291 Angkutan Multimoda dan KBLI 52311 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
ALFI menilai kedua kode KBLI ini memuat ketidakselarasan antara klasifikasi kegiatan ekonomi, regulasi sektoral, status Multimodal Transport Operator (MTO), sistem perizinan OSS, dan kapasitas kontraktual yang berpotensi menambah biaya kepatuhan bagi pelaku usaha logistik.
Bagi ALFI, setiap ketidakpastian administratif dapat berujung pada penyesuaian dokumen perusahaan, perizinan, sistem internal, hingga waktu manajemen. Sehingga, pada akhirnya biaya tersebut menjadi bagian dari biaya berusaha dan berpotensi memengaruhi efisiensi rantai pasok.
Ketua Umum DPP ALFI/ILFA, M. Akbar Djohan, mengatakan pemerintah perlu lebih dulu membedakan konsep angkutan multimoda dengan kepemilikan atau pengoperasian sarana transportasi.
“Multimodal transport bukan semata-mata persoalan perusahaan memiliki atau mengoperasikan beberapa moda transportasi. Intinya adalah pengangkutan barang menggunakan lebih dari satu moda berdasarkan satu kontrak dan satu tanggung jawab kontraktual. One contract, multiple modes, one contractual responsibility,” ujar Akbar dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026.
Asosiasi tersebut menyatakan, perusahaan dapat mengorganisasikan pengangkutan melalui kapal, pesawat, truk, kereta api, maupun moda lain tanpa harus memiliki seluruh sarana tersebut. Namun, perusahaan freight forwarding yang mengurus jasa pengurusan dan koordinasi pengiriman barang dari titik asal ke tujuan akhir, juga tidak otomatis memiliki status sebagai MTO.
Status MTO, menurut ALFI, tetap harus mengikuti persyaratan hukum yang berlaku. Sementara kapasitas kontraktual perusahaan harus dilihat dari kontrak, dokumen transaksi, serta tanggung jawab yang dipikul dalam kegiatan tersebut.
Persoalan ini muncul ketika klasifikasi kegiatan ekonomi kemudian diterjemahkan menjadi pembatasan terhadap ruang usaha perusahaan melalui sistem perizinan.
Atas persoalan tersebut, ALFI menyoroti potensi ketidakpastian bagi perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan freight forwarding dan pengorganisasian pengangkutan secara door-to-door.
Pemisahan Angkutan Multimoda dan JPT berpotensi membuat perusahaan harus menyesuaikan Anggaran Dasar, KBLI, perizinan OSS, maupun sistem internal apabila implementasinya tidak selaras dengan kegiatan usaha yang secara substantif tetap sama.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak serta-merta mewajibkan perubahan Anggaran Dasar atau perizinan baru apabila perubahan hanya berupa konversi kode, tanpa perubahan substansi kegiatan usaha.
Karena itu, ALFI meminta pemerintah menyelesaikan persoalan pada level implementasi. Asosiasi tersebut juga menilai, perubahan klasifikasi tidak seharusnya menghasilkan kewajiban administratif baru bagi perusahaan yang kegiatan ekonominya tidak berubah.
Bagi industri logistik, biaya yang muncul dari penyesuaian tersebut bukan sekadar biaya dokumen. Perubahan akta, administrasi, perizinan, sistem perusahaan, hingga waktu yang harus dialokasikan manajemen merupakan bagian dari regulatory compliance cost.
Biaya itu pada akhirnya masuk ke dalam struktur biaya usaha dan dapat memengaruhi efisiensi kegiatan logistik.
ALFI Minta OSS Tak Batasi Kegiatan JPT
ALFI kemudian menyoroti implementasi KBLI 52311 dalam sistem Online Single Submission (OSS). Asosiasi meminta agar perbedaan kode statistik tidak diterjemahkan menjadi pembatasan terhadap ruang kegiatan JPT.
Menurut ALFI, KBLI memiliki fungsi untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi, sedangkan OSS merupakan infrastruktur administrasi dan perizinan. Keduanya tidak semestinya menciptakan atau menghapus kapasitas kontraktual perusahaan secara otomatis.
Asosiasi menilai pemerintah perlu membedakan setidaknya empat aspek, yakni kegiatan ekonomi utama perusahaan, status regulasi MTO, kapasitas kontraktual dalam transaksi, serta tanggung jawab dan kewajiban hukum yang melekat pada perusahaan.
Dengan demikian, pemisahan KBLI 52291 dan 52311 tidak seharusnya dibaca sebagai persaingan dua kode usaha. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana klasifikasi ekonomi tersebut diterapkan tanpa mengubah ruang kegiatan yang telah diberikan oleh regulasi sektoral.
ALFI juga menegaskan bahwa ruang lingkup JPT dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 perlu menjadi acuan dalam proses harmonisasi. Regulasi tersebut mencakup antara lain pengelolaan transportasi, penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda darat, laut atau udara, pemesanan ruang pengangkut, pengiriman, serta pengelolaan distribusi.
Karena itu, asosiasi meminta pemisahan KBLI 52291 dan 52311 tidak menghasilkan interpretasi bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan lebih dari satu moda secara otomatis hanya dapat dilakukan oleh pemegang KBLI 52291.
Ketidakpastian Regulasi Jadi Biaya Bisnis
Lebih lanjut, ALFI melihat persoalan KBLI, OSS, dan status MTO sebagai bagian dari arsitektur regulasi yang lebih luas. Jika satu lapisan regulasi tidak selaras dengan lapisan lainnya, pelaku usaha berpotensi menghadapi biaya tambahan untuk memastikan kepatuhan.
Rantai persoalan tersebut dapat dimulai dari konsep angkutan multimoda, kemudian masuk ke regulasi, klasifikasi usaha, sistem perizinan, hingga konsekuensi terhadap kegiatan bisnis.
ALFI menyebut kondisi tersebut sebagai efek Garbage In, Garbage Out (GIGO). Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan risiko ketika input konseptual yang tidak tepat kemudian menghasilkan ketidakselarasan pada klasifikasi dan administrasi di tahap berikutnya.
Asosiasi menegaskan, pendekatan GIGO tersebut bukan berarti menyatakan regulasi yang ada menjadi tidak sah. Konsep tersebut digunakan untuk menjelaskan bagaimana ketidaktepatan pada satu lapisan dapat merambat ke sistem berikutnya.
Dari sisi ekonomi, ALFI/ILFA menilai friksi administrasi, ketidakpastian hukum, duplikasi proses perizinan, serta ketidakjelasan ruang usaha dapat menambah transaction cost dan regulatory compliance cost.
Asosiasi juga tidak menyebut KBLI 52291 sebagai penyebab langsung maupun tunggal tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia. Namun, asosiasi melihat bahwa biaya dan friksi regulasi yang dapat dihindari tidak sejalan dengan kebutuhan peningkatan efisiensi investasi dan produktivitas modal.
Karena itu, keselarasan regulasi logistik perlu ditempatkan sebagai upaya menciptakan kepastian berusaha dan efisiensi rantai pasok. ALFI juga meminta pemerintah tidak sekadar melakukan konversi atau pergantian kode KBLI. Pemerintah diminta meninjau kembali batas kegiatan KBLI 52291 dan 52311 serta menyelaraskannya dengan regulasi transportasi dan sistem perizinan.
Asosiasi juga tidak meminta seluruh KBLI 52291 otomatis dikonversi menjadi KBLI 52311. Kini, ALFI membuka opsi agar pemerintah menilai kembali apakah KBLI 52291 perlu dipertahankan, direstrukturisasi, atau dipisahkan dari status MTO, dan kemudian diselaraskan dengan kegiatan ekonomi utama perusahaan.
Pada saat yang sama, ALFI menilai status MTO justru perlu diperkuat melalui standar kualifikasi, registrasi atau otorisasi, tanggung jawab, liability, serta kepatuhan berkelanjutan.
“ALFI tidak meminta standar MTO diturunkan. Justru status MTO harus diperkuat. Yang harus kita koreksi adalah ketika klasifikasi statistik, izin, status hukum, dan kapasitas kontraktual dianggap sebagai hal yang sama. Tinjau atau restrukturisasi klasifikasinya, pertahankan statusnya, perkuat tanggung jawabnya,” jelas Akbar.
ALFI menegaskan, tujuan dari harmonisasi adalah memastikan klasifikasi usaha tidak berubah menjadi hambatan administratif bagi kegiatan bisnis yang secara substansi tidak mengalami perubahan.
ALFI menyebut, kepastian regulasi kini dibutuhkan untuk menjaga efisiensi biaya usaha, produktivitas investasi, dan daya saing industri logistik nasional.
“Kepastian hukum harus menghasilkan kepastian berusaha. Kepastian berusaha harus menghasilkan efisiensi. Dan efisiensi harus menjadi fondasi bagi investasi, pertumbuhan, dan pencapaian Asta Cita,” pungkas Akbar.(*)