AESI Ungkap Sejumlah Kendala Pengembang PLTS yang Perlu Segera Diatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi para pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam memperluas skala bisnis. Hambatan tersebut mencakup aspek administratif melalui perizinan Online Single Submission (OSS), keterbatasan ketersediaan lahan, hingga munculnya beban biaya pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah. Ketua Umum AESI, Mada Ayu Habsari menyampaikan, kendala perizinan OSS kini mulai terurai pasca hadirnya regulasi baru hasil koordinasi dengan BKPM. Kehadiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 memberikan kepastian waktu persetujuan berkas agar proyek dapat dipercepat tanpa tertahan proses kelengkapan dokumen administratif yang panjang.
“Permen Nomor 5 Tahun 2025 pada Oktober kemarin, tentang Kemudahan Jasa Berusaha. Jadi mulai saat ini semua aplikasi yang masuk, selama dokumen tersebut lengkap, dalam 2 minggu jika tidak ada respons, maka dianggap approve dan bisa melanjutkan proses selanjutnya,” ujarnya dalam media briefing Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Google News