{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1817393,
        "msgid": "sleman-councillor-son-of-former-regent-named-suspect-in-tourism-grant-corruption-1782140052",
        "date": "2026-06-22 21:20:26",
        "title": "Sleman Councillor, Son of Former Regent, Named Suspect in Tourism Grant Corruption",
        "author": "",
        "source": "CNN_ID",
        "tags": "",
        "topic": "Legal",
        "summary": "A sitting Sleman councillor, Raudi Akmal, has been formally named a suspect in a corruption case involving tourism grant funds from 2020. He is accused of colluding with his father, former Sleman Regent Sri Purnomo, who was previously sentenced to six years in prison for the same case. The alleged manipulation of community proposals resulted in state losses of approximately Rp10.95 billion.",
        "content": "<p>Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan anggota\nDPRD aktif setempat, yakni Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka dugaan\nkasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Raudi diduga terlibat\nperkara yang juga membuat sang ayah, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan\n2016-2021, yaitu Sri Purnomo divonis 6 tahun bui oleh Majelis Hakim\nPengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu. Kepala Kejari\nSleman, Bambang Yunianto menuturkan, Raudi ditetapkan sebagai tersangka\nsetelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.\n\u201cTerhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di\nRutan Kelas IIA Yogyakarta,\u201d kata Bambang di Kantor Kejari Sleman, DIY,\nSenin (22\/6) malam. Raudi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan\nNomor PRINT\/-01\/M.4.11\/FD.2\/06\/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala\nKejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni tahun 2026. Bambang\nmenjelaskan dugaan perkara RA menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan\nsenilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman, dan diberikan\ndalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya pada 2020\nsilam. Penyaluran dana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan\nNomor 46\/PMK.07\/2020 serta petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian\nPariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi\nNasional (PEN). Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Kejari Sleman\nmenemukan adanya peran aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah\npariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Penyidik menduga Raudi melakukan\npengondisian proposal-proposal yang diajukan kelompok masyarakat untuk\nmenjadi penerima hibah. Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan\nmelalui keputusan Bupati Sleman kala itu, yakni ayahnya sendiri, Sri\nPurnomo. \u201cPerbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan\nterdakwa Sri Purnomo,\u201d kata Bambang. Akibat perbuatan tersebut, negara\ndisebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan\nhasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan\nDIY tertanggal 12 Juli 2024. Atas perbuatannya, Raudi dijerat dengan\nPasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023\ntentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang\nPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan\nUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan\npasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang\nNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31\nTahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun\n2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/sleman-councillor-son-of-former-regent-named-suspect-in-tourism-grant-corruption-1782140052",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}