{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1757279,
        "msgid": "saving-the-lives-of-premature-babies-through-the-human-milk-bank-1779542195",
        "date": "2026-05-22 14:27:53",
        "title": "Saving the lives of premature babies through the Human Milk Bank",
        "author": "",
        "source": "ANTARA_ID",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "World Human Milk Donation Day underscores Indonesia's need to formalise and regulate donor milk provision. The article highlights that pasteurised donor human milk from Human Milk Banks can significantly reduce neonatal mortality and NEC risks, urges regulatory action, and outlines existing laws and potential pathways to establish hospital-based donor units.",
        "content": "<p>Mari jadikan World Human Milk Donation Day 2026 sebagai titik balik.\nKita buktikan bahwa Indonesia mampu melindungi bayi-bayinya yang paling\nrentan, bukan dengan retorika, tetapi dengan tindakan nyata. Karena\nsetiap tetes ASI donor yang tersalurkan d<\/p>\n<p>Jakarta (ANTARA) - Setiap tahun, sekitar 13,4 juta bayi di seluruh\ndunia lahir prematur (WHO, 2023). Di Indonesia, komplikasi akibat\nkelahiran prematur masih menjadi penyebab utama kematian neonatal.<\/p>\n<p>Bayi-bayi ini menghadapi risiko tinggi terkena necrotizing\nenterocolitis (NEC), sepsis, serta berbagai komplikasi lain yang dapat\nmengancam nyawa mereka sejak hari-hari pertama kehidupan.<\/p>\n<p>Di tengah tantangan itu, ada satu intervensi yang telah terbukti\nsecara ilmiah mampu menurunkan risiko NEC hingga 79 persen dan menekan\nangka mortalitas secara signifikan, yakni pemberian ASI donor yang\ndipasteurisasi dari Human Milk Bank (HMB).<\/p>\n<p>Setiap 19 May, dunia memperingati World Human Milk Donation Day,\nsebuah momentum global yang pertama kali digagas di Brasil pada 2004.\nPeringatan ini menjadi pengingat bahwa donasi ASI bukan sekadar bentuk\nkepedulian, melainkan tindakan kemanusiaan yang dapat menentukan hidup\ndan mati seorang bayi.<\/p>\n<p>Hingga 2026, lebih dari 756 Human Milk Bank telah beroperasi di 66\nnegara dan melayani jutaan bayi prematur maupun bayi sakit di berbagai\nbelahan dunia. Namun ironisnya, Indonesia \u2014negara dengan populasi\nterbesar keempat di dunia dan angka kelahiran prematur yang tinggi\u2014\nhingga kini belum memiliki satu pun Human Milk Bank yang beroperasi\nsecara resmi.<\/p>\n<p>Sudah saatnya kita mengubah kenyataan ini.<\/p>\n<p>Secara global, ekosistem Human Milk Bank telah berkembang pesat.\nBrasil memimpin dunia dengan 227 bank ASI dan 234 titik pengumpulan yang\nterkoneksi melalui jaringan nasional. Eropa memiliki 210 bank ASI aktif,\ndengan Italia, Prancis, dan Swedia sebagai pionir.<\/p>\n<p>Di Asia Tenggara, Vietnam berhasil mendirikan HMB pertamanya pada\n2017 dengan dukungan PATH, Singapura mengoperasikan KK Human Milk Bank\ndi KK Women\u2019s and Children\u2019s Hospital sejak 2017, dan Malaysia membuka\nHalimatussaadia Mother's Milk Centre di kampus Kulliyyah of Medicine,\nSultan Ahmad Shah Medical Centre <span class=\"citation\" data-cites=\"IIUM\">@IIUM<\/span> Kuantan\u2212Pahang.<\/p>\n<p>Fasilitas berbasis rumah sakit ini bertujuan untuk menyediakan ASI\ndonor yang aman bagi bayi prematur, berat lahir rendah dan bayi lain\nyang membutuhkan.<\/p>\n<p>ASI donor yang dipasteurisasi merupakan rekomendasi pilihan nutrisi\nterbaik kedua setelah ASI ibu kandung untuk bayi prematur dan berat\nlahir rendah. WHO pada 2026 telah menerbitkan Donor Human Milk Banking\nStandards yang menjadi acuan global untuk keamanan dan kualitas\noperasional HMB. Momentum regulasi internasional ini seharusnya menjadi\nsinyal kuat bagi Indonesia untuk segera bertindak.<\/p>\n<p>Sementara itu, di Indonesia, praktik berbagi ASI informal terus\nterjadi melalui media sosial dan jaringan komunitas tanpa pengawasan\nmedis, tanpa skrining pendonor, dan tanpa jaminan keamanan.<\/p>\n<p>Sebuah studi analisis konten media yang diterbitkan di Frontiers in\nNutrition (2024) mengungkapkan bahwa ketiadaan HMB formal di Indonesia\njustru mendorong praktik berbagi ASI yang tidak terstandar, yang\nberpotensi membahayakan bayi penerima dan menimbulkan kekhawatiran dari\nperspektif medis maupun agama.<\/p>\n<p>Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi regulasi yang memadai.\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat hak\nsetiap bayi atas ASI eksklusif. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024\nsecara eksplisit mengakomodasi norma agama dalam donor ASI, menetapkan\npersyaratan bahwa pendonor dan penerima ASI harus jelas identitasnya\nserta saling mengetahui.<\/p>\n<p>Lebih penting lagi, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)\ntentang Pemberian ASI Eksklusif dari Pendonor ASI yang disusun pada awal\n2025 mengatur secara detail penyelenggaraan Unit Donor ASI di rumah\nsakit, mulai dari rekrutmen donor hingga sistem pelacakan.<\/p>\n<p>Dari sisi panduan teknis internasional, Indonesia dapat mengacu pada\nMinimum Standards for Human Milk Banks in Southeast Asia (HMBSEA, 2021)\nyang dikembangkan oleh jaringan regional, serta standar HMBANA (2024)\nyang telah diperbarui. Kerangka regulasi sudah tersedia \u2014 yang\ndibutuhkan sekarang adalah kehendak politik (political will) dan\nstrategi yang mampu laksana untuk menginisiasi pendirian Unit ASI Donor\nberbasis rumah sakit.<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/saving-the-lives-of-premature-babies-through-the-human-milk-bank-1779542195",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}