{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1591324,
        "msgid": "peradi-profesional-officially-declared-highlighting-lawyers-ethics-1772733793",
        "date": "2026-03-06 00:00:28",
        "title": "Peradi Profesional Officially Declared, Highlighting Lawyers' Ethics",
        "author": "",
        "source": "CNN_ID",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "Peradi Profesional, a new professional association for lawyers in Indonesia, was officially launched in Jakarta on 5 March 2026. The organisation, founded by three noted lawyers and academics, promises a ethics- and quality-driven approach to uphold the dignity of the legal profession and addresses the sector\u2019s governance challenges amid digital transformation.",
        "content": "<p>Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi\ndideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air di\nJakarta, Kamis, 5 March 2026. Dalam acara tersebut, Ketua Umum Peradi\nProfesional Harris Arthur Hedar mengatakan kehadiran Peradi Profesional\nbukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada.\nMelainkan, sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan\ndunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia. \u2018Peradi Profesional atau\nPeradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan\nkarakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai\njawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk\nmemastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium\nnobile-profesi yang mulia,\u2019 kata Harris dalam keterangannya. Harris\nmenyebut kondisi profesi advokat saat ini berada di persimpangan\nsejarah. Kata dia, kepercayaan publik menurun karena di organisasi\nadvokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi\nprofesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah\nprofesi. Menurut Harris, tantangan ini semakin kompleks dengan adanya\ndinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan\nfundamental dalam sistem hukum Indonesia. Misalnya, munculnya platform\ndigital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan\nhubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata\nkonvensional. \u2018Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab\nUndang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran\nadvokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara\netik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,\u2019\nucap Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya\nini. Disampaikan Harris, Peradi Profesional memiliki fondasi intelektual\nyang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi\nbergelar Profesor di bidang hukum. Yakni, Harris Arthur Hedar, Fauzie\nYusuf Hasibuan dan Abdul Latif. Secara legalitas, eksistensi organisasi\nini juga telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor\nAHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan\nkepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.\n\u2018Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan\nprofesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal\nrasionalitas hukum,\u2019 tutur Harris. \u2018Peradiprof berupaya menjadi bagian\ntak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan\nmemastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki\nkesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak\nhukum di era transformasi digital,\u2019 sambungnya. Dalam deklarasi itu,\nPeradiprof turut melakukan kegiatan sosial berupa pemberian santunan\nkepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. (dis\/dal)[Gambas:Video\nCNN]<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/peradi-profesional-officially-declared-highlighting-lawyers-ethics-1772733793",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}