{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1949255,
        "msgid": "legal-expert-highlights-discrepancies-in-oss-and-ahu-data-during-kbli-2025-transition-1788108815",
        "date": "2026-08-30 14:37:33",
        "title": "Legal Expert Highlights Discrepancies in OSS and AHU Data During KBLI 2025 Transition",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "Legal experts have raised concerns regarding the implementation of the 2025 Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI), noting that data between the OSS and AHU systems is not yet fully synchronised. Businesses are advised to conduct thorough audits of their legal documents to ensure consistency in business nomenclature, which is critical for audits, banking, and investment processes.",
        "content": "<p>KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha\nIndonesia (KBLI) 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS)\nmasih menghadapi sejumlah tantangan implementasi.<\/p>\n<p>Pelaku usaha perlu memastikan penyesuaian klasifikasi tidak hanya\nmengubah kode kegiatan usaha, tetapi juga menjaga konsistensi data\nlegalitas perusahaan di berbagai sistem pemerintah.<\/p>\n<p>Menurut dia, ketidaksesuaian data dapat menjadi persoalan ketika\nperusahaan menjalani proses audit, mengajukan pembiayaan kepada\nperbankan, menarik investasi, maupun mengikuti tender.<\/p>\n<p>\u201cKetika nomenklatur berubah sementara nomor KBLI tetap, verifikasi\ntidak cukup dilakukan dengan mencocokkan lima digit kode. Perusahaan\nperlu melihat nama kegiatan usaha, uraian kegiatan, serta keterkaitannya\ndengan NIB, PB-UMKU, LKPM, dan data AHU,\u201d ujar Lita dalam keterangan\ntertulis, Sabtu (29\/8\/2026).<\/p>\n<p>Lita menjelaskan, satu kode KBLI dapat tetap menggunakan angka yang\nsama, tetapi nomenklatur maupun ruang lingkup kegiatan usahanya berubah\ndalam KBLI 2025.<\/p>\n<p>Salah satu contohnya adalah KBLI 58130. Dalam KBLI 2020, kode\ntersebut mencakup penerbitan surat kabar, jurnal, buletin atau majalah.\nSementara dalam KBLI 2025, kode 58130 menjadi \u201cPenerbitan Jurnal dan\nTerbitan Berkala\u201d.<\/p>\n<p>Dengan perubahan tersebut, perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan\nkesamaan lima digit kode untuk memastikan kegiatan usaha telah sesuai\ndengan klasifikasi terbaru.<\/p>\n<p>Menurut Lita, persoalan yang perlu diperhatikan perusahaan juga\nmencakup proses penyesuaian kegiatan usaha yang sudah berjalan.<\/p>\n<p>Pelaku usaha perlu membedakan antara migrasi atau konversi kegiatan\nusaha eksisting dengan penambahan kegiatan usaha baru melalui OSS.<\/p>\n<p>Perusahaan yang telah memiliki kegiatan usaha dan perizinan berusaha,\ntermasuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU),\nserta rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), perlu\nmemastikan penyesuaian dilakukan terhadap kegiatan usaha yang sudah\ntercatat.<\/p>\n<p>Sebab, apabila KBLI 2025 dimasukkan sebagai kegiatan usaha baru, data\ntersebut berpotensi tercatat sebagai kegiatan tersendiri. Sementara\nhistori administrasi tetap melekat pada kegiatan usaha sebelumnya.<\/p>\n<p>Dia menilai konsistensi tersebut semakin penting karena legalitas\nkegiatan usaha menjadi salah satu informasi yang dapat diperiksa oleh\nauditor, investor, perbankan, maupun mitra bisnis.<\/p>\n<p>Dalam proses pembiayaan, misalnya, ketidaksesuaian antara aktivitas\naktual perusahaan dengan klasifikasi kegiatan usaha dapat menimbulkan\npertanyaan dalam proses uji tuntas.<\/p>\n<p>Hal serupa dapat terjadi ketika perusahaan mengikuti tender atau\nmelakukan aksi korporasi yang membutuhkan pemeriksaan dokumen\nlegalitas.<\/p>\n<p>\u201cPertanyaan mengenai apakah KBLI perusahaan sudah diperbarui tidak\nselalu dapat dijawab hanya dengan melihat nomor kode yang tercantum\ndalam NIB,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan mekanisme\ntransisi KBLI 2025. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai\nimplementasi penyesuaian KBLI, pemerintah menegaskan izin lama yang\ntelah diterbitkan tetap berlaku.<\/p>\n<p>Perubahan kode yang tidak mengubah substansi usaha juga dapat\ndikonversi melalui sistem. Penyesuaian data antara OSS dan Administrasi\nHukum Umum (AHU) turut ditargetkan berjalan secara terintegrasi.<\/p>\n<p>Namun, Lita menilai kebijakan transisi tersebut tetap membutuhkan\ndukungan sistem yang mampu menerjemahkan proses penyesuaian secara\njelas.<\/p>\n<p>Menurut dia, persoalan di lapangan bukan hanya terkait keberlakuan\nizin lama, tetapi juga bagaimana histori kegiatan usaha dan dokumen\npendukung tetap terhubung setelah proses penyesuaian dilakukan.<\/p>\n<p>Karena itu, perusahaan disarankan melakukan pemeriksaan menyeluruh\nterhadap data OSS, AHU, NIB, PB-UMKU, dan dokumen legalitas lainnya\nselama masa transisi KBLI 2025.<\/p>\n<p>\u201cHal yang lebih penting adalah memastikan bahwa kegiatan usaha yang\ntercatat memang sesuai dengan aktivitas aktual, nomenklatur KBLI 2025\nsudah tepat, dan keterangannya konsisten antara OSS, AHU, NIB, serta\ndokumen perizinan lainnya,\u201d ujar Lita.<\/p>\n<p>Menurut dia, transisi KBLI 2025 juga dapat menjadi momentum bagi\nperusahaan untuk memperbaiki proses pemeriksaan dan dokumentasi\nlegalitas usaha.<\/p>\n<p>\u201cKBLI 2025 tidak hanya berkutat pada persoalan migrasi kode, tetapi\npersoalan konsistensi identitas usaha di seluruh ekosistem perizinan.\nSelama regulasi dan sistem belum sepenuhnya seirama, pemeriksaan manual\ndan dokumentasi atas hasil migrasi tetap menjadi langkah penting bagi\nperusahaan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/legal-expert-highlights-discrepancies-in-oss-and-ahu-data-during-kbli-2025-transition-1788108815",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}