{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1828241,
        "msgid": "four-crime-scenes-identified-in-ytr-confinement-and-torture-case-by-taufik-hidayat-1782629484",
        "date": "2026-06-28 13:10:00",
        "title": "Four Crime Scenes Identified in YTR Confinement and Torture Case by Taufik Hidayat",
        "author": "",
        "source": "CNN_ID",
        "tags": "",
        "topic": "Legal",
        "summary": "Investigators have identified four separate locations where the victim YTR was allegedly confined and tortured by the suspect Taufik Hidayat. The West Java Regional Police are conducting pre-reconstruction activities at the sites, while also awaiting psychological and psychiatric examination results for both the suspect and victim. The suspect, who has been charged under multiple articles of the criminal code, reportedly committed the abuse out of jealousy and as an outlet for his frustrations.",
        "content": "<p>Penyidik menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus\npenganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30)\nterhadap YTR (29). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan\nmengatakan penyidikan saat ini masih terus melakukan serangkaian\npra-rekonstruksi, sebelum nantinya menggelar rekonstruksi pada kasus\nini. \u201cKemudian terkait perkembangan kasus ini juga, kita telah sekali\npra-rekonstruksi di salah satu TKP, karena ini TKP ada beberapa, ada\nempat TKP yang bisa kami sampaikan, yang akan kita cek dulu, dan\nkemudian akan dilakukan pra-rekonstruksi nanti. Tentu saja\npra-rekonstruksi ini internal kita, dan setelah lengkap baru kita akan\najak beberapa stakeholder yang terkait dengan rekonstruksi,\u201d kata\nHendra, saat ditemui di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Minggu\n(28\/6). Hendra menambahkan penyidik saat ini belum menerima hasil\npemeriksaan psikologi yang telah dilakukan kepada korban dan tersangka.\n\u201cKemudian untuk perkembangan dari dasar psikologi, dasar psikiatri yang\nkami lakukan kepada keduanya, baik tersangka ataupun korban, ini tetap\nmasih berlangsung dan akhirnya masih kita tunggu perkembangannya,\u201d\nkatanya. Terkait soal kekerasan seksual yang dialami YTR, Hendra\nmengungkap pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut karena masih\ndidalami penyidik. \u201cTidak menutup kemungkinan adanya aksi kekerasan\nseksual. Masih kita dalami dan tim tetap profesional, tetap\nberhati-hati, dan kita mengikuti regulasi yang ada,\u201d ucap dia. Taufik\nHidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus\npenyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Ia tak banyak bicara saat\ndihadirkan dalam pres rilis yang digelar oleh Polda Jabar, Jumat (26\/6).\nTaufik yang mengenakan baju tahanan berwarna merah itu, hanya tertunduk\nsaat berada di hadapan para awak media. Taufik mengaku menyesal dan\nmemohon maaf atas perlakuan yang ia lakukan kepada YTR. \u201cSaya menyesal\nsaya minta maaf,\u201d singkat Taufik. Setelah itu, ia hanya tertunduk dan\ntidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan. Tak lama, Taufik pun\nkembali diboyong oleh petugas polisi kembali ke ruang tahanan. Kapolda\nJabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan Taufik dan YTR\nterjadi pada pertengahan 2024. Dari perkenalan tersebut, keduanya\ntinggal bersama, di sebuah kost-kostan. Rudi mengatakan selama tinggal\nbersama, YTR kerap mendapatkan tindakan kekerasan oleh Taufik. Hal itu\nterjadi selama mereka berpindah-pindah di empat lokasi. Perlakuan\nkekerasan itu diantaranya YTR dipukul pada bagian badan. Badan YTR\nbahkan bisa disundut rokok apabila Taufik sedang kesal. Peristiwa itu\nterjadi saat mereka tinggal di kontrakan yang ada di kawasan Cicaheum,\npada 2024. YTR kembali mendapat kekerasan pada akhir 2024 sampai awal\n2025 di tempat kost berbeda namun masih satu kawasan. Di sana YTR\ndipukul pada mata kiri menggunakan tangan kosong. Akibatnya, penglihatan\nYTR menjadi remang-remang, namun masih dapat melihat. Kemudian pada awal\n2025 sampai dengan akhir 2025 keduanya tinggal di tempat kos yang ada di\nCilengkrang, Kabupaten Bandung. Di kosan tersebut YTR dipukul pada mata\nkanan menggunakan helm hingga kehilangan kemampuan melihat. Lutut YTR\nditebas menggunakan benda tajam sehingga mengalami kesulitan berjalan.\nLantas pada Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, YTR kembali\nmendapatkan perlakuan kasar dari Taufik di kosan yang ada di Kecamatan\nCileunyi, Kabupaten Bandung. Di kosan tersebut kepala YTR dipukul\nmenggunakan helm dan benda keras seperti besi. Mulut YTR ditebas\nmenggunakan benda tajam sehingga bibir mengalami luka menganga. Polisi\ntelah menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik diantaranya Pasal 466\nAyat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126\nAyat (2) KUHP dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidananya di atas\nlima tahun penjara. \u201cMotifnya menurut tersangka, cemburu dan merasa\ndikhianati. Sementara dari korban dikatakan jika setiap ada masalah\ndengan customer [urusan pekerjaan], korban sebagai pelampiasan,\u201d kata\nRudi.<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/four-crime-scenes-identified-in-ytr-confinement-and-torture-case-by-taufik-hidayat-1782629484",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}