{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1870818,
        "msgid": "diduga-kerjasama-notaris-and-pengembang-abaikan-sistem-oss-langgar-hukum-kode-etik-1784566240",
        "date": "2026-07-20 20:48:11",
        "title": "Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik ...",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Legal",
        "summary": "A notary in Kudus, Central Java, is suspected of collaborating with a rogue developer to bypass the Online Single Submission (OSS) system for a housing project, potentially violating the law and the notary's code of ethics. Government officials confirmed that the developer had not registered in the OSS system or submitted official documents, meaning the land cannot be legally processed. The consumers' legal representative has urged the local government and the regional notary association to investigate and take firm action to prevent further harm to the public and the state.",
        "content": "<p>Kompas86.com, Kudus - Notaris yang sengaja bekerja sama dengan\npengembang nakal dan mengabaikan sistem OSS (Online Single Submission)\nberisiko besar melanggar hukum serta Kode Etik Notaris. Praktik ini\ndapat membatalkan legalitas proyek, membuat pengembang terkena sanksi\nadministratif, dan menjerumuskan notaris pada pemecatan.<\/p>\n<p>Peristiwa seperti itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum Notaris\nyang mengurusi tanah kavpling Green Bellares Terban, Jekulo, Kudus yang\nsudah mendapatkan kurang lebih Tiga Puluhan (30,an)\nkonsumen\/pembeli.<\/p>\n<p>Didapatnya Informasi dugaan adanya kerjasama antara oknum pengembang\nnakal dan Notaris diketahui dari Pemerintahan Kabupaten Kudus seusai\ndiadakan forum mediasi, perwakilan pegawai dari Pemerintahan Kudus\nmasing - masing memberikan informasi\u2019 lahan tanah kavpling belum adanya\npemohon mengajukan dokumen resmi kepihak Dinas PUTR.<\/p>\n<p>Dan dari perwakilan pegawai Pemkab yang satu(DPMTSP) memberikan\ninformasi dan pernyataan, bahwa atas nama pengembang tersebut belum\ntercatat didalam data sistem OSS.<\/p>\n<p>Lahan tersebut tidak dapat diproses, jika pihak mereka belum\nmelengkapi kelengkapan sebagai pihak pelaku usaha (memiliki sistem\nOSS).\u201d Keterangannya pada waktu itu.<\/p>\n<p>Selain mereka( pihak Dinas), Om Bob sebagai kuasa hukum konsumen saat\nini berharap, adanya pernyataan - pernyataan dari Dinas terkait,\nPemerintahan Kabupaten Kudus agar segera turun tangan menindaklanjuti\nterkait itu agar kedepan tidak adanya pelaku usaha di wilayah Kabupaten\nKudus yang nakal, sehingga tidak adanya masyarakat dan negara\ndirugikan.\u201d Tutur harap Om Bob kepada Pemkab Kudus<\/p>\n<p>Selain itu, Om Bob meminta kepada Ketua Notaris yang berada di\npengurusan Daerah agar segera menindaklanjuti dugaan peristiwa yang\ndilakukan salah satu oknum yang diduga bekerjasama dengan pengembang\nnakal, jika memang benar - benar dilakukan guna menjaga nama baik citra\ndan kode etik notaris, khususnya di Kab. Kudus.\u201d Tandas Om Bob<\/p>\n<p>(team)<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/diduga-kerjasama-notaris-and-pengembang-abaikan-sistem-oss-langgar-hukum-kode-etik-1784566240",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}