{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1755146,
        "msgid": "dhe-sda-must-be-held-in-himbara-bi-eases-for-exporters-1779542597",
        "date": "2026-05-21 17:23:49",
        "title": "DHE SDA Must Be Held in Himbara, BI Eases for Exporters",
        "author": "",
        "source": "CNBC",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "Bank Indonesia will broaden instruments for channelling export proceeds (DHE SDA) from natural resources held by exporters through Himbara, under the new PP 21\/2026, effective 1 June 2026. The central bank will allow yuan currency as well as USD and extend term deposits to 12 months, and enable DHE SDA to be used as collateral and in hedging, forex swaps, and cross-currency operations, with strengthened supervision. The measures aim to boost domestic economic activity and ensure exporters benefit from their DHE SDA.",
        "content": "<p>Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) has prepared a number\nof financial-system instruments to absorb and utilise export proceeds\n(DHE) from natural resources (SDA) exporters within the State-Owned\nBanks Association (Himbara), so as to drive the domestic economy.<\/p>\n<p>Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, seiring dengan telah\nditetapkannya peraturan baru DHE terbaru, yakni Peraturan Pemerintah\n(PP) Nomor 21 Tahun 2026, maka BI harus menyiapkan instrumen pemanfaatan\n100% DHE yang wajib ditempatkan di Himbara mulai 1 Juni 2026.<\/p>\n<p>Termasuk bank non Himbara yang juga bisa menjadi tempat penempatan\nDHE eksportir yang melakukan aktivitas perdagangan dengan negara yang\nmemiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan pemerintah\nIndonesia.<\/p>\n<p>\u201cIni yang paling-paling penting, bagaimana DHE yang masuk di dalam\nperbankan, bank Himbara, betul-betul juga digunakan untuk perekonomian,\ndigunakan juga untuk pengusaha, sehingga kami memperluas\ninstrumen-instrumen untuk optimalisasi dan penempatan dan pemanfaatan\nDHE SDA ini,\u201d kata Perry saat menghadiri sosialisasi penerapan ketentuan\nDHE SDA terbaru, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis\n(21\/5\/2026).<\/p>\n<p>Perry mengatakan, penguatan instrumen pertama yang dilakukan BI,\ndengan penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru nantinya, ialah\ndengan menyediakan instrumen term deposit sebagai lokasi penempatan DHE\nSDA para eksportir, dari semula hanya dalam bentuk instrumen rekening\nkhusus DHE SDA.<\/p>\n<p>Mata uang yang bisa memanfaatkan instrumen ini pun juga turut\ndiperluas, dari semua khusus dolar Amerika Serikat (AS) menjadi yuan\nChina. Terutama karena transaksi yuan China sudah makin marak digunakan\noleh para pelaku usaha di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cDi mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam\nnegeri, karena local currency transaction (LCT) kita dengan Tiongkok itu\nyang terbesar.<\/p>\n<p>Tahun lalu itu lebih dari US$ 25 miliar per tahun, tahun ini sebulan\nitu US$ 3,7 miliar,\u201d ujar Perry.<\/p>\n<p>Tenor term deposit sebagai tempat penyimpanan DHE pun kata dia turut\ndiperpanjanng, demi menyesuaikan ketentuan terbaru DHE SDA ini. Ia\nmengatakan, tenor baru yang ditambah selama 12 bulan.<\/p>\n<p>\u201cTenornya juga kami perpanjang menjadi 12 bulan. Ini menjadikan\nfleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk\nke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan\nuntuk dunia usaha,\u201d ucap Perry.<\/p>\n<p>Instrumen penempatan dana yang turut diperpanjang tenornya hingga 12\nbulan itu kata Perry termasuk Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI)\nmaupun Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) supaya bisa dimanfaatkan dari\nhasil dana DHE SDA yang telah ditempatkan di perbankan Indonesia.<\/p>\n<p>Selanjutnya, yang terkait dengan penguatan instrumen pemanfaatannya,\nkata Perry ialah terkait dengan dana hasil penempatan DHE SDA dapat\ndigunakan sebagai underlying atau agunan untuk transaksi , lindung\nnilai, hingga forex swap beli antara eksportir dengan bank. Lalu, juga\nbisa dijadikan sebagai underlying untuk transaksi swap lindung nilai\nbank dengan BI.<\/p>\n<p>Dana DHE SDA yang telah terparkir di sistem Himbara, Perry pastikan\njuga bisa digunakan sebagai agunan kredit rupiah para eksportir kepada\nbank, hingga untuk transaksi swap dan cross currency.<\/p>\n<p>\u201cCross-currency swap juga kami perluas, baik antar bank maupun juga\ndengan repo valas maupun cross-currency repo. Itu perluasan penempatan\ndan pemanfaatan DHE SDA,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Terakhir, ialah terkait dengan penguatan pengawasan kepatuhan\npenempatan DHE SDA para eksportir itu. Perry mengatakan, hal ini\ndilakukan dengan pembentukan aplikasi pengawasan terbaru yang sesuai\ndengan PP 21\/2026 disertai dengan pengawasan off-site alias secara\nlangsung.<\/p>\n<p>\u201cKami berkoordinasi dengan pemerintah, tentu saja sistem monitoring\nkami dengan Kementerian Keuangan dan juga untuk bisa memastikan bahwa\npelaksanaan dari PP DHE SDA itu sesuai ketentuan. Bank Indonesia\nmendukung penuh untuk implementasi PP DHE SDA yang digunakan untuk\nperekonomian sebaik-baiknya dan juga untuk dunia usaha,\u201d ujar Perry.<\/p>\n<p>(arj\/arj) Add as a preferredsource on Google [Gambas:Video CNBC]<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/dhe-sda-must-be-held-in-himbara-bi-eases-for-exporters-1779542597",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}